Liputantimur.com, Donggala – Dua orang Remaja yang merupakan Warga Kelurahan Boya Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala harus berurusan dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Yogi Prastiya, S.T.K melalui Kepala Tim Aipda Ilham, belum lama ini.
Diketahui Kedua pelaku masing-masing bernama Aldi Ramadhan Putra alias Aldi (19) dan rekannya Moh Rizky (19) yang telah melakukan aksi tindak pidana pencurian handphone (HP).
Menurut keterangan korban atas nama Nurlia menjelaskan pada Senin Tanggal (21/02/2022) sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Labuan Bajo, Banawa tepatnya dirumahnya.
Dimana dua unit Handphone (HP) masing-masing merk handphone VIVO Y 18 dan OPPO 1 K yang diletakanya tepat di atas Televisi disaat dirinya tidur, kemudian keesokan harinya saat dirinya terbangun kedua HP tersebut telah raib.
Hal tersebut berdasarkan Ka Tim Resmob Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 42 / II / 2022/ SPKT / Res Donggala, Tanggal 22 Februari 2022 Ka Tim Resmob Polres Donggala pun segera bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
“Kami pun melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana adalah (AR) dan (MR), usai mengetahui keberadaan pelaku, Tim Paneki mengamankan kedua pelaku dikediamannya tepatnya di Keluaran Boya, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala,” beber Aipda Ilham.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (Babuk) dua buah HP merk VIVO Y 18 dan OPPO diamankan di Mako Polres Donggala dan sekarang dalam proses penyidikan oleh polisi.
Sementara itu dikesempatan berbeda Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Yogi Prastiya, S.T.K, Sabtu (26/2/2022) menyampaikan selalu waspada dan tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharganya.
“Bagi masyarakat pastikan dalam menyimpan barang berharga ditempat yang aman, jangan sampai teledor,” Imbaunya. (Ibra/Hms Res Dggla).