Beranda AKTUALITA Gegara Pohon, Sesama Saudara Di Gowa Saling Bertikai

Gegara Pohon, Sesama Saudara Di Gowa Saling Bertikai

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Marak kasus sengketa tanah baik secara perdata maupun pidana menjadi permasalahan yang cukup kompleks ditengah kehidupan Masyarakat yang seakan tiada habisnya.

Seperti dugaan maladministrasi oknum Kepala Desa atas kasus sengketa tanah yang menyebabkan sengketa tanah tersebut sampai saat ini masih terus bergulir.

Padahal kedua belah pihak yang sedang bertikai itu diketahui adalah saudara kandung yakni inisial SB bin JD dan BS bin JD. Kejadian di Desa Mangempang, Kecamatan Bungaiya, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, bahwa awal terjadinya perselisihan itu penyebabnya adalah karena pohon Kemiri dan pohon Mangga yang diduga dijual oleh SB ke Saudaranya yang tertua yakni YH sebesar Rp 200.000.

Pada saat pohon mau ditebang YH sempat minta izin ke BS karena menurutnya kayu tersebut akan jatuh ke Sawah milik BS.

Perselisihan mulai terjadi pada saat pembayaran, dimana YH memberikan uang kepada SB sebesar Rp 200.000 karena anggapan YH jika pemilik lahan tersebut adalah SB.

Setelah pembayaran usai. Saudari BS justru keberatan dan melaporkan ke Pemerintah setempat sekitar tanggal 08 September 2019.

Dari hasil pelaporan tersebut, saudara SB dipanggil di kantor Desa untuk dimintai keterangan, namun kedua belah pihak tidak dipertemukan saat itu.

Dan pada tanggal 13 September 2019, pihak kepala Desa Mangempang diduga menerbitkan berita acara secara sepihak sehingga saudara SB menolak.

Alhasil dari kejadian tersebut SB kemudian mengadukan hal itu ke Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Hal ini ditunjuklah LSM GMBI Cabang Gowa Sebagai Kuasa Pendamping.

Muh. Salim S.Pd.i sebagai Ketua LSM GMBI Pokja Mangempang menjelaskan kepada Awak Media, bahwa apa yang telah dilakukan pihak Kepala Desa (Kades) Mangempang sangat merugikan salah satu pihak, sebab pihak Kepala Desa Mangempang tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara sengketa tanah, sebab kewenangan memutuskan sengketa atas tanah adalah kewenangan pengadilan.

Terkait penerbitan berita acara tersebut ketua LSM GMBI Pokja Mangempang menyurat ke pihak Desa untuk meminta klarifikasi terkait berita acara sepihak yang diterbitkan tersebut, namun pihak kepala Desa tidak mengindahkan.

Sehingga Ketua LSM GMBI Pokja Mangempang melaporkan ke Kantor Ombudsman RI Sulsel atas dugaan Maladministrasi dalam hal tidak memberikan pelayanan.

Hasil dari pelaporan tersebut Ombudsman bertindak cepat menindak lanjuti dengan memanggil pihak yang terkait ke Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa.

Adapun hasil kesepakatan ke pihak yang terkait berita acara tersebut dan akan diperbaiki dengan kesepakatan dalam isi berita acara tersebut tidak menunjuk salah satu pemilik lahan karena itu bukan kewenangan pihak Desa.

Sehingga pihak kepala desa telah memperbaiki berita acara itu namun perbaikan tersebut masih menunjuk salah satu pihak pemilik lahan, sehingga pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini SB, tidak menerima dan melaporkan kembali ke Ombudsman.

Pihak Ombudsman sebagai Lembaga kontrol kembali menindak lanjuti dengan memanggil kembali pihak yang terkait.

Adapun kesepakatan yakni dalam berita acara tersebut pada intinya isinya hanya dua poin, sebagimana kesepakatan dalam berita acara pemeriksaan Ombudsman di Kantor Ombudsman yang telah disepakati oleh pihak terkait dan telah tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani masing-masing pihak.

Namun, setelah pertemuan yang kedua kalinya, Kades tetap tidak mengindahkan hasil kesepakatan di Kantor Ombudsman dimana

kesepakatan tersebut hanya ada dua poin dan tidak menunjuk salah satu pihak manapun.

Namun diketahui setelah perbaikan pihak Kepala Desa diduga malah menambah 5 poin yang di mana dalam isi poin 2-4 menunjukkan salah satu pihak pemilik lahan.

Dari sejak kejadian tersebut hingga Sabtu, (05/03/2022). Diketahui kasus ini sudah memasuki babak baru yaitu di mana kasusnya sudah di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Hingga berita ini terbitkan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

IKN: Momentum atau Beban Ekonomi Nasional?

Sidang paripurna DPR RI pada Hari Selasa, 18 Januari 2022, secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nagara menjadi Undang-undang (UU) IKN. Dengan disahkannya...

KABAR GEMBIRA! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa se Kecamatan Sinoa Bantaeng Resmi Dibuka

Liputantimur.com, Bantaeng - Panwaslu Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan membuka pendaftaran anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat desa dan kelurahan untuk kebutuhan...

Pria Tanpa Identitas Terlegetak di Badan Jalan

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Seorang pria bersimbah darah tergeletak di badan Jl. Veteran Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (18/10/2021) malam. Informasi dihimpun dari lokasi,...

Sadar Akan Bahaya Virus Omicron Varian Baru Covid-19, LSM GMBI Maros Lakukan Hal Ini

Liputantimur.com, Maros – Sebagai bentuk ikhtiar agar wabah Pandemi COVID-19 segera hilang dari negara kita ini, Ketua LSM GMBI Distrik Maros dan Para Ketua...

Laporkan Kasus Pencurian Bendera Ke Polres Donggala, Ini Kata Ahmad

Liputantimur.com, Palu - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Donggala Adha Najamuddin melalui Wakil Ketua Bidang Media Ahmad Muhsin dalam rilisnya Kamis (26/05/2022)...

Kapolda bersama ketua PWNU Riau T.Rusli Ahmad tanam pohon kurma

    PEKANBARU,Riau,|Liputantimur.com - Ketua PWNU  T. Rusli Ahmad dan jajaran Provinsi Riau sambut kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal SIK ,SH dan rombongan di...

KeTum LSM GMBI Menegaskan Insiden Karawang Harus Diusut Tuntas

Liputantimur.com | Bandung - Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), Fauzan Rachman, SE menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Karawang, bukan...

Dinilai Tebang Pohon Seenaknya, DLH Makassar Minta PLN dan PT. DEM Bertanggung Jawab

Liputantimur.com | Makassar - Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Makassar melayangkan surat keberatan kepada PLN UP3 Makassar Utara dan Vendor PT. Distribusi Energi Mandiri...

Banyaknya Jembatan Rubuh Di Musim Hujan, Hampir 3 Kecamatan di Kabupaten Gowa Tak Bisa Dilalui

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Kapolsek Bungaya Polres Gowa Iptu Hafit Yudin melakukan pengecekan terhadap jembatan Kalu-Kaluku yang berada di Lingkungan Rappodaeng Kelurahan Sapaya,...