Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Marak kasus sengketa tanah baik secara perdata maupun pidana menjadi permasalahan yang cukup kompleks ditengah kehidupan Masyarakat yang seakan tiada habisnya.
Seperti dugaan maladministrasi oknum Kepala Desa atas kasus sengketa tanah yang menyebabkan sengketa tanah tersebut sampai saat ini masih terus bergulir.
Padahal kedua belah pihak yang sedang bertikai itu diketahui adalah saudara kandung yakni inisial SB bin JD dan BS bin JD. Kejadian di Desa Mangempang, Kecamatan Bungaiya, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, bahwa awal terjadinya perselisihan itu penyebabnya adalah karena pohon Kemiri dan pohon Mangga yang diduga dijual oleh SB ke Saudaranya yang tertua yakni YH sebesar Rp 200.000.
Pada saat pohon mau ditebang YH sempat minta izin ke BS karena menurutnya kayu tersebut akan jatuh ke Sawah milik BS.
Perselisihan mulai terjadi pada saat pembayaran, dimana YH memberikan uang kepada SB sebesar Rp 200.000 karena anggapan YH jika pemilik lahan tersebut adalah SB.
Setelah pembayaran usai. Saudari BS justru keberatan dan melaporkan ke Pemerintah setempat sekitar tanggal 08 September 2019.
Dari hasil pelaporan tersebut, saudara SB dipanggil di kantor Desa untuk dimintai keterangan, namun kedua belah pihak tidak dipertemukan saat itu.
Dan pada tanggal 13 September 2019, pihak kepala Desa Mangempang diduga menerbitkan berita acara secara sepihak sehingga saudara SB menolak.
Alhasil dari kejadian tersebut SB kemudian mengadukan hal itu ke Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Hal ini ditunjuklah LSM GMBI Cabang Gowa Sebagai Kuasa Pendamping.
Muh. Salim S.Pd.i sebagai Ketua LSM GMBI Pokja Mangempang menjelaskan kepada Awak Media, bahwa apa yang telah dilakukan pihak Kepala Desa (Kades) Mangempang sangat merugikan salah satu pihak, sebab pihak Kepala Desa Mangempang tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara sengketa tanah, sebab kewenangan memutuskan sengketa atas tanah adalah kewenangan pengadilan.
Terkait penerbitan berita acara tersebut ketua LSM GMBI Pokja Mangempang menyurat ke pihak Desa untuk meminta klarifikasi terkait berita acara sepihak yang diterbitkan tersebut, namun pihak kepala Desa tidak mengindahkan.
Sehingga Ketua LSM GMBI Pokja Mangempang melaporkan ke Kantor Ombudsman RI Sulsel atas dugaan Maladministrasi dalam hal tidak memberikan pelayanan.
Hasil dari pelaporan tersebut Ombudsman bertindak cepat menindak lanjuti dengan memanggil pihak yang terkait ke Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa.
Adapun hasil kesepakatan ke pihak yang terkait berita acara tersebut dan akan diperbaiki dengan kesepakatan dalam isi berita acara tersebut tidak menunjuk salah satu pemilik lahan karena itu bukan kewenangan pihak Desa.
Sehingga pihak kepala desa telah memperbaiki berita acara itu namun perbaikan tersebut masih menunjuk salah satu pihak pemilik lahan, sehingga pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini SB, tidak menerima dan melaporkan kembali ke Ombudsman.
Pihak Ombudsman sebagai Lembaga kontrol kembali menindak lanjuti dengan memanggil kembali pihak yang terkait.
Adapun kesepakatan yakni dalam berita acara tersebut pada intinya isinya hanya dua poin, sebagimana kesepakatan dalam berita acara pemeriksaan Ombudsman di Kantor Ombudsman yang telah disepakati oleh pihak terkait dan telah tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani masing-masing pihak.
Namun, setelah pertemuan yang kedua kalinya, Kades tetap tidak mengindahkan hasil kesepakatan di Kantor Ombudsman dimana
kesepakatan tersebut hanya ada dua poin dan tidak menunjuk salah satu pihak manapun.
Namun diketahui setelah perbaikan pihak Kepala Desa diduga malah menambah 5 poin yang di mana dalam isi poin 2-4 menunjukkan salah satu pihak pemilik lahan.
Dari sejak kejadian tersebut hingga Sabtu, (05/03/2022). Diketahui kasus ini sudah memasuki babak baru yaitu di mana kasusnya sudah di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini terbitkan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.