Liputantimur.com, Palu – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menciduk oknum Kepala Toko Alfamidi Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, terkait penggelapan uang milik perushaan.
Diketahui terduga pelaku berinisial AC alias C (24) Tahun yang beralamat di Lorong Pelangi, bilangan Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Kecamatan Palu Selatan.
Dihadapan awak media Kapolesta Palu, Kombes Pol Barliansyah membeberkan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B -108/VI/2022/Resta Palu/Sek-Palsel tanggal 13Juni 2022.
Dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Junto (Jo) pasal 64 KUHP.
Penangkapan tersangka AC dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di seputaran Jalan Karajalemba, Kota Palu, pada Kamis (25/8/2022) waktu lalu.
Modus pelaku melakukan aksinya, dengan melakukan Top Up saldo perusahaan ke akun Neo bank milik pribadinya.
Kemudian tersangka mentransfer uang di akun Perbankan Virtual Neo Bank tersebut ke rekening bank miliknya, tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Terduga diberikan wewenang untuk melakukan transaksi Top Up atau mengalihkan saldo perusahaan melalui aplikasi E-trans Multi Company. Saldo itu seharusnya dipergunakan untuk kepentingan konsumen Alfamidi,” beber Kombes Pol Barliansyah.
“Namun tersangka malah melakukan Top Up ke akun pribadinya. Yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp 260 juta 900 ribu,” tuturnya lagi menambahkan.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa sebanyak 90 struk print out peraluhan uang dari saldo perusaan ke akun Neo Bank (Bank Elektronik).
Selain itu juga disita Barang Bukti (Babuk) enam lembar buku rekening bank bukti peralihn uang dari akun Neo ke buku rekeningnya.(Ibra/Hms Res Palu).