Liputantimur.com, Donggala – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Kola-Kola, Banawa Tengah, Kabupaten Donggala lagi, berhasil mengamankan Pria bernama AR alias Papa Fatir (39) Tahun yang melakukan tindak pidana perjudian.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/185MVIII/2022/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng, tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/61/VIN/RES.1.12./2022/Reskrim.
“Sekira pukul 10.00 Wita Tim Sat reskrim Polres Donggala memperoleh informasi di Desa itu tengah marak permainan” Judi Kupon Putih alias Shio, sehingga Tim pun turun TKP,” Ujar KBO Sat Reskrim Polres Donggala, IPDA Hasbullah kepada awak media,Senin, (22/8/2022) di Ruang Rupatama.
Dijelaskan KBO, guna memastikan informasi tersebut Team pun melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 13.20 wita team sudah mengantongi nama pelaku yang beraksi menjual Judi jenis Kupon Putih.
“Kami berhasil temukan Babuk berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia tipe 1034 berwarna Hitam beserta Sim Card ditangan Pelaku, 1 (satu) buah buku rekapan pembelian/ pemasangan nomor kupon putih/ Shio disembunyikan pelaku dibawah karpet,” ungkapnya.
Tak hanya buku catatan dan Handphone, Sat Reskrim Res Donggala juga berhasil mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 276.000 ribu, masing-masing pecahan, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, serta 1 lembar pecahan Rp 20.000.
Kemudian 4 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 5000, 3 lembar uang Rp.2000, disembunyikan di dalam kantong celana pelaku, dimana semua barang bukti tersebut dalam kuasa AR.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana melakukan judi kupon putih alias shio sejak April 2022 hingga dirinya tertangkap pada Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wita dikediamannya di Desa Kola-kola.
Diungkapkannya lagi, bahwa aksi yang dilakukannya terang-terangan dirumahnya dan melalui via SMS (Handphone), dimana si AR bekerjasama dengan Bandar bernama R yang beralamat di Desa Lumbu Dolo, Banawa Tengah, Donggala.
Masih kata KBO, Pelaku AR melakukannya dengan memberikan kesempatan korban agar membeli judi kupon putih melalui Via SMS singkat, mencatatnya kembali ke kolom SMS dan mengirimkan hasil rekapan penjualan ke Handphone Si bandar R.
“Bandar yang diketahui berinisial R, pihak kami sementara melakukan pengembangan, dimana akan bekerja keras berupaya mengejar pelaku tersebut,” tegas KBO Reskrim.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP Pidana dimana, Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan permainan judi tanpa izin pihak berwenang kepada khalayak umum diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun.
Pada kesempatan tersebut KBO Sat Reskrim Polres Donggala IPDA Hasbullah, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas IPTU I Nyoman Suwenda beserta jajarannya.(Ibra/Red)