Makassar, liputantimur.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.Jadwal sidang Nurdin sisa menunggu dari pihak PN Tipikor Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa KPK M Asri usai penyarahan berkas perkara Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Senin pagi (12/7/2021). Berkas perkara Nurdin diserahkan bersama satu terdakwa lain.
“Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat,” kata Asri .
Dilansir inditimes.com, Senin (12/07/2021), Asri mengaku pihaknya sempat ragu untuk menyidangkan perkara dua terdakwa di Makassar. KPK mempertimbangkan situasi keamanan, mengingat terdakwa merupakan tokoh di Sulsel.
“Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya,” ungkap Asri.
Jaksa KPK juga sudah menerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.
“Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar,” jelas Asri.
Jadi, saat ini sisa menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal sidang akan Nurdin Abdullah.
“Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah,” kata Asri.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.(*)