Liputantimur.com | Gowa – Kades Pabbentengang melakukan Konfrensi Pers di Warkop Philoo bersama Tim Kuasa Hukumnya, pada (14/01/2022).
Dalam konfrensi pers tersebut dihadiri oleh Herman Nompo, S.H, Irpan, S.H.,M.H, Kartini, S.H.,M.H, Willem Pattiwaelapia, S.H, terkait adanya pemberitaan pada beberapa portal media online ‘Toddopuli Indonesia Satu/ infomakassarterkini.com’ dengan judul berita “Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” dan ‘pensilrakyat.com’ judul berita “Merasa Dirugikan, Kades Pabbentengang Digugat ke PTUN Makassar”. Kamis, 14/04/2022
Baca juga :
- Terapkan Restorative Justice, Lurah Lae-Lae Muhammad Said Berhasil Damaikan Warganya yang Berkonflik
- Pangdam Hasanuddin Melantik 775 Prajurit Dikmata TNI AD Gel II TA 2021
- Bakti Sosial GMBI Peduli Diserbu Warga
Di depan awak media ia menyampaikan “bahwa gugatan yang dilakukan sdr. Sahabuddin, didampingi Kuasa Hukumnya Andi Hasruni yang sempat bergulir beberapa minggu di PTUN menyampaikan bahwa gugatan pembatalan KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 Februari 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.”
Lanjut Tim Hukum dari CLA LAW FIRM mengatakan “gugatan penggugat sangat disayangkan karna bunyi putusan tidak sesuai dengan harapan penggugat dalam artian Kades tersebut sebagai tergugat dapat memenangkan karena gugatan penggugat tidak diterima dalam putusan perkara PTUN Makassar.
Baca juga :
- Reses II Andi Suhada Sappaile: Lima Aspirasi Warga Kecamatan Ujung Pandang Akan Diperjuangkan
- Agunan Nasabah diduga Hilang, Pimpinan Bank BRI Bulubulu di Adukan ke OJK
Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut bersama dengan Kuasa Hukumnya mengatakan rasa syukurnya setelah keluar putusan dari PTUN yang bunyi :
Dalam Penundaan
– Menyatakan Permohonan Penundaan Penggugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara
– Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
Dengan ini menganggap bahwa sebagai kepala desa tetap berperilaku sesuai prosedur dan tanpa ada rasa sakit hati setelah adanya gugatan. Ungkapnya sembari menutup konfrensi pers.
Laporan : SG