Liputantimur.com | Tarakan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara DR. Syamsudin Arfah, Msi melaksanakan Sosialisasi perda atau peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang layanan kesehatan masyarakat di daerah Juata Permai kecamatan Tarakan Utara. Pada Minggu (15/8/ 2022).
Kegiatan sosialisasi perda tersebut dihadiri sejumlah warga dan ketua – ketua RT di ruang lingkup juata Permai.
Dalam Sosialisasi itu, DR. Syamsudin Arfah, Msi menuturkan bahwa pelayanan kesehatan di Tarakan sudah sangat baik.
“Saat ini sebagai warga Tarakan kita patut bersyukur karena layanan kesehatan masyarakat sudah sangat baik dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di wilayah Kalimantan Utara” Ungkap mantan anggota DPRD Tarakan dua periode itu saat ditemui awak media.
Sosialisasi Perda kesehatan tersebut diisi dengan sesi tanya jawab antara warga dan Syamsudin Arfah.
Baca juga :
Herman, Sosok Sutradara Yang Memperjuangkan Pemuda
Buka Pendaftaran Bacaleg, PKS Tarakan Target Lima Kursi
Menurut Ustadz Syamsudin Arfah, sapaan akrabnya, Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan masalah layanan kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.” Tutup Ketua MPW Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Utara itu.
Sementara itu, Angreani salah satu warga Juata Permai yang hadir dalam sosialisasi itu sangat mengapresiasi hadirnya Anggota DPRD Provinsi di tengah masyarakat.
“Apresiasi kepada pak Syamsudin Arfah, beliau rajin menemui warga untuk sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, sikap seperti beliau juga perlu diikuti oleh pejabat pejabat lain di Kaltara, sehingga mengetahui apa keluhan – keluhan masyarakat dibawah.” Beber ibu dua anak itu pada wartawan.
Diketahui, Syamsudin Arfah merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dapil Kota Tarakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya Syamsudin pernah menjabat anggota DPRD Kota Tarakan selama dua Periode.