Liputantimur.com, Palu – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Pj. Sekdaprov. DR. Rudi Dewanto SE, MM didampingi Kapolda Sulteng Irjen. Pol Drs. Rudy Sufahriadi, unsur Forkopimda Provinsi Sulteng menghadiri Lauching Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap III.
Agenda tersebut bertempat di Kantor Ditlantas Mapolda Sulteng, Kamis (22/9/2022) siang, serta dihadiri para undangan pejabat.
Lounching ETLE dirangkaikan dengan syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, yang mengusung tema ‘Polantas Yang Presisi Pulih dan Bangkit Bersama Menuju Indonesia maju”.
Pj. Sekdaprov, DR. Rudi Dewanto mewakili Gubernur pada kesempatan itu menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK.
“Penghargaan ini atas pelayanan prima dan inovasi kepada masyarakat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Sulteng,” kata DR. Rudi Dewanto.
Sementara itu dalam keterangannya, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK menjelaskan Lounching ETLE merupakan rangkaian kegiatan atas syukuran hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67.
Sebelumnya Ditlantas Polda Sulteng juga telah melaksanakan rangkaian Bakti Sosial (Baksos) donor darah serta sejumlah kegiatan sosial lainnya di masyarakat.
Menurut Dir Lantas, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Sebagai langkah awal pihaknya akan menempatkan kamera CCTV ETLE di empat lokasi mencakup diantaranya Jalan Sam Ratulangi (Depan Kantor Gubernur), Jalan Moh. Yamin (Simpang 4 Veteran/depan Mc. Donald), Jalan Moh. Yamin (Simpang 4 Basuki Rahmat) dan Jalan Gajah Mada (Simpang 4 Pos PJR).
Adapun pelanggaran lalu lintas yang terekam Capture yakni diantaranya menerobos lampu merah, melanggar marka jalan/rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel/HP saat berkendara, dan mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan.
“Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, tidak menyalakan lampu utama pada malam hari & kondisi tertentu, Persyaratan taktis dan laik jalan untuk kendaraan roda dua, serta Persyaratan teknis untuk kendaraan roda 4/lebih,” tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, Kadis Perhubungan Provinsi Sulteng, Sisliandy S.Stp, M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Rifki Anata Mustaqim, M.Si
Tak ketinggalan pula Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sulteng H. Sofyan Farid Lembah, SH serta pejabat terkait lainnya. (Ibra/Tim).