Beranda OPINI Hak Mengelola Ampas Tambang Terkesan Upaya Pengalihan Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

Hak Mengelola Ampas Tambang Terkesan Upaya Pengalihan Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

Liputantimur.com | Penolakan sejumlah Ormas Keagamaan terhadap pemberian izin usaha pengelolaan tambang, menjadi perhatian banyak pihak. Karena bidang usaha pengelolaan tambang sebagai bagian dari pekerjaan yang tidak gampang, karena bisa membuat sibuk dan kacaunya pengolahan Ormas Keagamaan sehingga tidak fokus memberi perhatian kepada umat yang diasuhnya.

Konsep masyarakat Hindu tentang Brahmana, Wisnu, Waisya, Sudra itu sudah benar untuk menempatkan posisi masing-masing kualitas manusia yang sesuai dengan bidang kemampuannya, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu dalam obrolan santai di Sekretariat GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024 mengenai topik pemberian tambang bekas kepada sejumlah Ormas Keagamaan yang sedang hangat menjadi perbicaraan banyak orang.

Para pemuka agama, pada zaman dahulu mendapat dukungan dana cuma-cuma dari pemerintah, agar tetap fokus mengelola dan membina umatnya, tanpa harus terlibat dalam bentuk bisnis apapun, ujar Sri Eko Sriyanto Galgendu sebagai pengusaha kuliner yang terbilang sukses di Jakarta dengan berbagai outlet yang dia kelola.

Bagi instansi keagamaan yang harus fokus mengurus umatnya, organisasi keagamaan tak perlu ikut cawe-cawe dalam usaha bisnis apapun, karena konsekuensi akan terpecahnya konsentrasi dari upaya pengelolaan dan pembinaan umat. Sehingga upaya untuk membangun etika, moral dan akhlak bagi umat menjadi terpecah, ujar Sri Eko Sriyanto Galgendu yang telah mendapat kepercayaan dari para tokoh agama sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara.

Ilustrasi : tambang batu bara Sumber (foto VOA Indonesia)

Jadi, semua elemen agama harus bebas dari bisnis agar tetap fokus pada bidang pekerjaannya mengasuh umat, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu menguraikan pendapatnya. Sebab dalih pemerintah untuk memberi kesempatan kepada Ormas keagamaan, seperti diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, 7 Juni 2024, seraya merinci enam lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh Ormas Keagamaan, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.

Baca Pengkhianatan Diantara Birahi Kekuasaan Hingga Kegandrungan Membangun Dinasty Politik di Indonesia

Adapun eks perusahaan yang ditawarkan pemerintah kepada Ormas Keagamaan ini adalah PT. Arutmin Indonesia, PT. Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Adaro Energy Tbk, PT. Multi Harapan Utama dan PT. Kidero Jaya Agung. Informasi yang diperoleh, PB. NU (Nahdatul Ulama) sudah menerima konsesi tambang bekas itu karena PB. NU telah memproses Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk eks lahan PT. Kaltim Prima Coal.

Sedangkan PP. Muhammadiyah, KWI ( Konferensi Wali Gereja Indonesia dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tegas menolak konsesi ijin tambang yang tinggal ampasnya itu. (Tempo, 11 Juni 2024). Meski kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan diri sebagai Gereja untuk bertambang”, tegas Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024. Kecuali itu, dia juga mengurai sikap tegas HKBP ini berdasarkan konfesi bshwa HKBP memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan, karena eksploitasi sumber daya alam telah terbukti menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global.

Baca Benturan Peradaban atau Menuju Kedamaian yang Harmoni Manusia di Bumi

“Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia dapat bekerja dengan sehat dan sejahtera”, kata Robinson Butarbutar mengutip Mazmur 8: 4-10.

Dalam konteks inilah, kecerdasan spiritual terkesan hendak dilumpuhkan dengan cara membelah umat beragama untuk ikut berbisnis yang jauh dari bidang pekerjaan mereka, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu. Kecuali itu juga, kesan ingin mengalihkan tanggung jawab terhadap kerusakan alam yang sudah dilakukan oleh pengusaha tambang sebelumnya akan menjadi tanggung jawab Ormas Keagamaan yang menerima atau meneruskan usaha tambang yang sudah tinggal ampasnya itu. Jakarta, 7 Juni 2024.

Penulis : Jacob Ereste

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin...

Guru Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya

Liputantimur.com | MATIM-  Guru Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penganiayaan...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Pemuda Anti Korupsi Matim, Mendesak KPK RI Untuk Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pelabuhan Pota Manggarai Timur

Liputantimur.com | Matim - Kunjungan supervisi KPK RI di kabupaten Manggarai Timur pada hari rabu, 28/08/2024 seakan menjadi angin segar bagi kelompok aktivis, pemuda...

150 Hari Ditahan, Warga Anggodo Pakis Gelar Istighosah untuk Iqbal dan Afan

Liputantimur.com | Malang - Tokoh Masyarakat dan puluhan Warga Jalan Anggodo RT. 01/RW.06 Pakis Mendit, Kabupaten Malang, menggelar istighosah atau doa bersama pada Minggu, (25/08/2023)...

Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna. Peserta rapat dihadiri...

Advokat Darmianto Akan Lakukan Pengaduan Resmi Ke Polres Matim terkait Dugaan Galian C Ilegal Sambi Rampas

Liputantimur.com | Matim - Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul...

Modus Menjanjikan PNS, 3 Peluncur Digunakan Pelaku Untuk Menjalankan Aksinya

Liputantimur.com, Sulsel - Terkait dugaan Kasus penipuaan Yang Viral dimedia sosial (Medsos) terkait : (RAIH KEUNTUNGAN RATUSAN JUTA RUPIAH DENGAN MENJANJIKAN KORBAN MENJADI PNS)...

Kompetitif dan Ambisius, Ormas ‘Kalajengking Bodyguard’ Akan Deklarasi di Sulsel

Liputantimur.com | Makassar - Pembentukan pengurus organisasi masyarakat (ormas) 'Kalajengking Bodyguard' yang berpusat di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera di deklarasikan. Ormas Kalajengking Bodyguard yang...

Mengapa Kurma di Benci Jin Dan Mengapa Nabi Memakanya Dalam Hitungan Ganjil

Sepercik Hikmah Liputantimur.com - Mengapa kurma dibenci jin dan setan? Serta mengapa Nabi SAW memerintahkan kita, memakan dalam hitungan ganjil 3, 5, 7, 9 atau 11...

Bahayanya Kelompok Islam Garis Keras,Sebuah Pelajaran dari Pakistan

Oleh : Pettarani,SH sebanyak 100 orang lebih meninggal dunia secara mengenaskan. Sebagian tubuh korban tidak lengkap. Ada pula yang harus meregang nyawa karena ditimpa batu,...

Sambut Kunker Panglima TNI Andika Perkasa di Sulteng, Ini Pinta Gubernur

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) , H. Rusdy Mastura, menjemput kunjungan kerja (Kunker) Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa bersama Ibu Hetty...

Fahd El Fouz Arafiq dan Rivai Darus Berpelukan, Persatuan Pemuda Akan Terwujud

Jakarta – Dinamika Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hingga detik ini masih pasang surut, mengenai terbelahnya beberapa kubu KNPI khususnya pada tataran pimpinan pusat...

Maju di Dapil VII Pallangga-Barombong, Asywar S.ST.,S.H Berikan Program Pendampingan Hukum Gratis

  Liputantimur.com, Gowa- Salah Calon Legislatif Dapil VII dari Partai PERINDO Kabupaten Gowa Asywar, S.ST,.S.H berikan layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis bagi calon pemilihnya...

Komnas PA Apresiasi Sikap Polres Simalungun

Liputantimur, Siantar, Sumut - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi sikap tegas Polres Simalungun, Polda Sumatra Utara, dalam penanganan kasus anak di wilayah hukumnya. Selasa, 28...

Kasus Pembunuhan di Desa Alindau Donggala, Ini Harapan Kasat Reskrim

Liputantimur.com, Donggala - Pasca kasus pembunuhan istri oleh suaminya yang terjadi di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, pada tanggal 19 April 2022...