Liputantimur.com, Makassar – Asosiasi Nasional Pensiunan Bank Rakyat Indonesia (ANPBRI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sul-Sel) menuntut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk untuk membayar uang pesangon pemutusan kerja bagi Karyawan.
Pasalnya, Sampai saat ini disebutkan lebih dari 300 orang pensiunan yang tergabung dalam Asosiasi Nasional Pensiunan Bank Rakyat Indonesia (ANPBRI) perwakilan Sul-Sel belum terbayar uang pesangon.
Juga hampir 10 (sepuluh) tahun waktu menunggu kejelasan dari pihak Manajemen BRI sejak terjadi Nota Kesepakatan antara pihak Direktur Utama BRI dengan perwakilan Pensiunan pada tahun 2013, sayangnya sampai saat ini belum terealisasi.
“Sudah hampir sepuluh tahun pihak Manajemen BRI belum membayar uang pesangon yang jumlahnya lebih 300 orang se-Sulawesi Selatan,” Ujar H.Manshur Shah Ketua ANPBRI perwakilan Sul-Sel saat ditemui di Warkop Batas Kota yang di dampingi oleh Tim Advokasi dari Celebes Intelectual Law. Rabu (09/02/2022).
Baca Juga : Petani Sambirampas Harap Kelangkaan Pupuk Cepat Diatasi
Selain itu, H.Manshur Shah menambahkan bahwa sekarang pihaknya akan menggunakan jasa Advokasi dari Celebes Intelectual Law yang terdiri dari Ridwan Basri, S.H.,C.L.A dan Asywar, S.ST.,S.H.
“Kami akan didampingi oleh Tim Advokasi dari Celebes Intelectual Law, dan dalam waktu dekat ini akan menandatangani Surat kuasa untuk kepentingan para anggota guna mendapatkan haknya,” tutur H.Manshur Shah.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ridwan Basri, S.H.,C.L.A, mengemukakan bahwa guna mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan penghargaan perusahaan terhadap para pekerja khususnya para pensiunan, maka seharusnya PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan hak-hak kepada setiap pensiunan.
“Dimana sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1 mensyaratkan adanya pembayaran pesangon sesuai ketentuan kepada setiap pensiunan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun,” Ungkap Ridwan Basri, S.H.,C.L.A selaku Tim Advokasi ANPBRI.
Ridwan juga menyampaikan bahwa semua perusahaan harus mematuhi ketentuan perundangan yang mewajibkan mempertimbangkan besaran manfaat diterima dalam program pensiun dengan pemberian uang pesangon pensiun.
“Mengingat semua perusahaan harus Comply terhadap ketentuan perundangan yang mewajibkan untuk memperhitungkan atau membandingkan besaran manfaat pensiun yang diterima pensiunan di dalam program pensiun dengan uang pesangon sesuai ketentuan perundangan,” jelas Ridwan,S.H.,C.L.A.
Lebih lanjut, bahwa ia akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap seluruh pensiunan BRI yang berjumlah 300 orang lebih yang tergabung dalam ANPBRI Sulawesi Selatan
“Kami bersama Tim akan menyurat dan menghadap langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, DPR RI, dan Presiden Joko Widodo demi tercapainya hak-hak pensiunan BRI yakni, terbayarnya uang pesangon pensiun,” Tutup Ridwan.
Sementara pihak kepala Wilayah BRI Sulawesi Selatan belum berhasil di Konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (*)