Beranda METRO MAKASSAR Heboh, Kisruh Antara Pengurus Mesjid dan Pengurus Pasar?

Heboh, Kisruh Antara Pengurus Mesjid dan Pengurus Pasar?

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Kisruh Pemberhentian pengurus Mesjid Baabur Rizqi Pasar Pusat Niaga Daya oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya bikin heboh.

Hal itu berawal saat jamaah dikejutkan di Mesjid Baabur Rizqi mendengar pengumuman dari Direktur Teknik & Perpasaran Perumda Pasar Makassar Raya saat membacakan surat Dirut Perumda Pasar tentang Berakhirnya Masa Kepengurusan Masjid Baabur Rizqi periode (2021- 2023) seusai melaksanakan sholat jum’at (06/01/2023) siang.

Dimana Direktur teknik Perumda Pasar tersebut langsung mengumumkan bahwa Pengurus masjid periode 2021-2023 telah demisioner dan dibekukan.

Setelah itu mengangkat 2 orang pengurus baru yakni Kepala Pasar Pusat Niaga Daya dan Imam Kelurahan Daya.

Keduanya diketahuai merupakan tim yang mengendalikan masa transisi sambil menyusun kepanitiaan pemilihan pengurus masjid periode berikutnya.

Sebagaimana surat sebelumnya, tertanggal 04 Januari 2023 nomor 511.2/018/Perumda.Psr/ I/2023. Perihal Pengelolaan Mesjid Babur Rizqi Pasar Pusat Niaga Daya.

Dimana sebagai harapan Kepala Pasar Pusat Niaga Daya untuk memediasi pembentukan Panitia musyawarah pemilihan pengurus baru kemudian panitia Musyawarah yang telah dibentuk akan melakukan sidang pertanggung jawaban dari pengurus lama.

Doc. Perihal Pengelolaan Mesjid Baabur Rizqi Pasar Pusat Niaga Daya Oleh Perumda Pasar Makassar

Namun tak berselang lama, hanya selisih 2 hari pada surat tersebut tertanggal 04 Januari 2023 ditujukan kepada Kepala Pasar Pusat Niaga Daya menyusul pengumuman pemberhentian/pembekuan kegiatan pengurus mesjid Baabur Rizqi yang lama 06 Januari 2023.

Terkait tindakan tersebut langsung ditanggapi oleh Jamaah Mesjid dan Drs.H. Burhanuddin B,MA selaku ketua pengurus mengatakan bahwa itu adalah tindakan kezoliman.

Ia menyesalkan terhadap sikap dan tindakan Dirut melalui Direktur Teknik yang tiba-tiba mengambil alih dan menghentikan/membekukan peran fungsi Pengurus walau dengan alasan telah berakhir masa tugasnya.

Menurutnya sebagaimana yang berlaku pada kepengurusan sebelumnya bahwa masa tugas pengurus adalah dalam jangka waktu (periode) selama 3 tahun.

“Anehnya pengurus terdahulu pernah bertugas selama 11 tahun dan disebut sebagai 2 periode, satu periode adalah 3 tahun,” bebernya.

Hal tersebut menjadi pertanyaan dari penduhulunya berapa periode, kenapa tak satupun dari pihak yang mempersoalkan?

“Kenapa pengurus saat ini hanya diberikan waktu hanya 2 tahun, di mana menurutnya kurang lazim dan menyalahi komitmen saat pembentukan panitia pemilihan pengurus dua tahun lalu,” tanya dia

Baca juga : Gegara Swafoto Dengan Wabup, Honorer Dinsos di Pecat 

“Mestinya dinamika perbedaan pendapat ini difasilitasi untuk dibicarakan, bukan diambil alih secara mendadak dan sepihak seperti ini”, tuturnya.

Ditambahkan Drs.H. Burhanuddin B, MA , Dirut Pasar dalam posisi sebagai orang tua bagi masyarakat pasar, mestinya bisa memanggil kami, untuk membicarakan atau musyawarah terlebih dahulu,, jangan langsung membekukan pengurus seperti ini.

Sebab siapa yang sanggup mengelola program layanan jamaah, termasuk mengurus nasib puluhan santri Tahfidz jika sejumlah pengurus tiba-tiba dihentikan mendadak seperti ini.

Dengan itu pihaknya meminta ketegasan pihak Dirut Perumda Pasar bagaimana mengatasi kondisi transisi ini.

“Jangan sampai para jamaah dan santri pondok Tahfidz terlantar gara-gara pengalihan kepengurusan tanpa melibatkan pengurus yang telah berjalan selama ini,” tandasnya.

Seperti saat suasana nyaris ricuh, beberapa jamaah dan orang tua santri berteriak mempertanyakan nasib pada santri pondok tahfidz yang selama ini dibina dan dikelola dalam naungan pengurus masjid dengan fasilitas gratis. Bahwa Mesjid adalah sarana ibadah dan bagaimana mencegah kedzaliman.

“Bagaimana ini, siapa yang bertanggung jawab kalau caranya begini, bukankah ini pendzaliman,” teriak jamaah

Kondisi sempat meredah setelah mendapatkan arahan dari aparat dan Kapolsek Biringkanaya, Aparat Danramil Biringkanaya dan beberapa tokoh masyarakat pun turut mengamankan situasi.

“Kapolsek Biringkanaya mengharapkan adanya kondisi yang terkendali, jaga ketertiban, Selesaikan persoalan Kepengurusan kedepan dengan baik, musyawarah kan dengan semua unsur baik Jamaah, Pengurus lama serta pihak Pengelola pasar dan Pemerintah setempat,”

Beberapa ibu jamaah masjid Baabur Rizqi dihadapan Kapolsek dan Aparat keamanan lainnya secara serius mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi krusial seperti ini.

Menurutnya aparat kepolisian perlu menfasilitasi agar situasi segera kondusif, ada kejelasan pengelolaan para santri di masjid Baabur Rizqi ini.

Sumber lain dari pengurus mesjid Baabur Rizqi yang lama saat ditemui oleh tim media Liputantimur.com di sekitar Mesjid Baabur Rizqi juga merasa terdzolimi adanya pemberhentian secara tiba-tiba tersebut tanpa pertemuan untuk musyawarah sebelumnya.

“Masalahnya ini karena tidak pernah musyawarah dulu, tiba-tiba ada penyampain untuk pemberhentian pengurus lama dan penunjukan pengurus baru, ungkap Herman salah satu pengurus masjid Baabur Rizqi. Sabtu (07/01/23) sore.

Herman menambahkan dengan bingung? kenapa sejauh itu, pihak pengelola pasar melakukan pemberhentian atau penunjukan pengurus mesjid.

“Ini juga perlu kami tanyakan kenapa bisa pihak pengelola pasar yang memberikan penunjukan atau pemberhentian?,” tanya Herman.

Terpisah, Kepala Pasar Pusat Niaga Daya, Kadir, melalui via chat whatsapp menanggapi dari sejak 2 minggu sebelumnya kata dia sudah menyampaikan kepada pengurus ‘ketua,Red’ terkait jabatan akan berakhir pada 06 Januari 2023 dan disusul surat oleh direksi.

“Jadi begini 2 minggu sebelum habis masa jabatanx sy sdh sampaikan bahwa tgl 6 januari 2023 sdh berakhir dan di susul lagi surat dari direksi dan 2 minggu sebelum berahir sy tlg kita buat laporan pertanggung jawaban terkait masalah keuangan Madjid babul resqi,” bebernya

Tambahnya, saat ini menurutnya ia dengar sudah ada pelaksana tugas (plt) tapi masih belanja barang.

“Bahkan skrg sy dengar sdh ada plt tapi sy dengar masih belanja barang berupa AC,” tambahnya.

Namun soal pengumuman di Mesjid itu bukan dirinya tapi disampaikan oleh direksi.

“Dan yg umumkan kemarin kan direksi bukan sy,” terangnya

Lebih lanjut membeberkan Mesjid Baabur Rizqi menurutnya adalah aset Pasar.

“Itu mesjid aset pasar dan pak bur sdh berakhir SK nya tgl 6 januari,” tutupnya.

Sekedar diketahui, selama ini, pengurus telah membina program pondok sekitar 22 santri Tahfidz Qur’an gratis dan ratusan santri Iqro dan majelis taklim muslimah serta tenaga pendidik berjumlah 6 orang. (*)

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar - Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana...

Anti Demokrasi

ketika rakyat bermental hamba. Ketika tokoh yang berkuasa bermental borju dan korup.Ketika itu komunitas masyarakat suatu daerah berkembang dengan sangat lambat.Di sisi lain,di saat...

Sinema Mikro Ala Layar Tancap Akan Hadir di Tarakan, Ini Penjelasan Herman 

LIPUTANTIMUR.COM | TARAKAN -  Dalam waktu dekat Komunitas Tarakan Tempo Doeloe (TTD) akan mengadakan acara memori jaman dulu yang menghadirkan acara bertajuk “Sinema Mikro”...

121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

LIPUTANTIMUR.COM, GOWA- Kejaksaan Negeri Gowa mendapat sorotan keras dari berbagai aktivis dan penggiat anti korupsi untuk menetapkan 121 kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran...

Tak Boleh Adalagi Dikotomi terhadap Civil Society

Oleh : Pettarani ACHMAD FAUZI adalah seorang mahasiswa Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII Yogyakarta. Sehari yang lalu, tepatnya,Senin (23/01/2023) pemikirannya terkait manusia Indonesia...

Tokoh Muda Biting Menantang Kepala Desa, Ada Apa?

Liputantimur.com, Matim, NTT - Sebagai salah satu pemuda yang sadar dengan kondisi Desa, merasa terpanggil jiwanya untuk membangun Desa dengan menantang kepala Desa Biting...

Lurah Tiwu Kondo Angkat Bicara, Ada Apa?

Liputantimur, Matin, NTT - Terkait polemik Tanah Kantor lurah yang menjadi sengketa, yang kini sudah memakan waktu lama, hal ini membuat Kepala Lurah Tiwu...

Gubernur Sulteng Tegaskan Guru Tua Jadi Pahlawan Nasional

Liputantimur.com, Palu - Suasana Kota Palu yang biasanya terik, mendadak sejuk pada Sabtu (14/5), bertepatan dengan Peringatan Haul ke-54 ulama karismatik, pendiri lembaga pendidikan...

Terima Silaturahmi PWI Riau, Kapolda Irjen M Iqbal : Dukung Penuh HPN, Wartawan Adalah Sahabat

PEKANBARU, Riau | Liputantimur.com - Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang dan jajaran pengurus bersilaturahmi dengan Kapolda Riau Irjen M Iqbal,  Rabu (26/1/2022) di...

Akhirnya 7 dari 10 Terduga Kasus Korupsi RS.Fatima Dijatuhi Vonis Oleh Majelis Hakim Kejati Sulsel.

Liputantimur-Makassar |Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar telah menjatuhkan Putusan Pemidanaan. Kasus...