Liputantimur, Gowa, Sulsel – Pelaku penganiaya Perempuan di Kabupaten Gowa diciduk di bandara udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kini pelaku penganiayaan IRT atas nama Niken (samaran) sudah diamankan di Mapolres Gowa. Minggu, (21/11/2021)
Sebelumnya, Niken diminta bersikap kooperatif oleh pihak tipiter Polres Gowa, namun setelah ditunggu dan dihubungi, Niken enggan mengangkat telepon bahkan panggilan telepon polisi pun dirijed.
Setelah itu tim tipiter Polres Gowa, Ipda Irham SH, MH, MM, mulai curiga sehingga melakukan pencarian dan pelaku Niken berhasil diamankan setelah didapatkan di bandara udara Sultan Hasanuddin pada saat Niken sedang bersiap hendak ke Jakarta. Sabtu, (20/11/21).
“Kemarin kan itu kita minta dia kooperatif untuk diusahakan ternyata tidak datang-datang kita cek pos ternyata eh mau berangkat” kata Irham
Tipiter Ipda Irham mengatakan, setelah pelaku diamankan dan diperiksa, ternyata Niken punya pekerjaan yang hendak ditinggal pergi.
“Makanya kita ambil dan saat diperiksa disini ternyata banyak memang pekerjaannya mau dia tinggalkan” ujarnya
Sementara itu pelaku ‘Niken-rd’ dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“PDRT ji itu Pasal 351 biasa, cuma yang memberatkan itu dia karena perempuan dia pukul” terang Irham.
Sekedar diketahui, Niken adalah sosok laki-laki yang memiliki perilaku berpakaian menyerupai perempuan biasa disebut wadam atau waria. (Tim)
Video detik detik penangkapan