Liputantimur.com I Mamuju – Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal Matos dan Sandeq Nusantara Coffee, pada Kamis (06/03/25)
Dalam audiens tersebut, turut hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup. Hal itu di ungkapkan Defri kepada pewarta Liputantimur.com via whatsapp.
Defri menjelaskan bahwa kepala Dinas PTSP Kabupaten Mamuju menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kedua bangunan tersebut karena tidak adanya rekomendasi dari OPD teknis terkait.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin, dan berarti itu illegal.” Ujar Kepala Dinas PTSP Mamuju.
Sementara itu, terkait dengan Ipal Matos, pihak Pemkab Mamuju menjelaskan bahwa kewenangannya berada di tingkat Pemerintah Provinsi.
Namun, Asisten 3 Setda Mamuju memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, dan akan segera memberikan peringatan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Dari pernyataan tersebut Defri dengan tegas menanggapi bahwa bangunan tersebut Ilegal, dia juga berharap agar pemerintah daerah tidak pandangbulu dalam menindak pihak yang melanggar aturan.
“Berarti terang benderang bahwa Sandeq Nusantara Coffee memang bangunan ilegal. Kami harap Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki harga diri dan tidak membiarkan pihak manapun seenaknya mendirikan bangunan di tanah Manakarra ini.” Ungkap Defri.
lanjut dia katakan, pihaknya akan menunggu informasi lebih lanjut, namun jika tidak hipmata akan menempuh jalanya sendiri.
“Kami akan menunggu informasi lebih lanjut dari Asisten 3. Namun, jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan langkah-langkah kami sendiri.” Tegasnya
Menurutnya, audiens ini menunjukkan komitmen mahasiswa untuk terus memperjuangkan penegakan hukum terkait izin bangunan di Kabupaten Mamuju.
“Kami berharap pihak pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah tersebut.” Tutupnya.
Menurutnya jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan Bangunan. Dalam hal ini, bangunan tersebut tidak memiliki izin, maka statusnya dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan pembongkaran, seperti yang diatur dalam ayat 25 dan ayat 29 UU tersebut.
Penulis : Defri