Liputantimur.com, Palu – Sebanyak 784 orang Warga Binaan (Warbin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Petobo, Palu mendapat Remisi khusus di Momen HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke -77 Tahun 2022.
Demikian diungkapkan Kepala Lapas (Ka Lapas) Kelas IIA Palu, Gamal Bardi ditemui usai Upacara HUT Kemerdekaan ke 77 di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, (17/8/2022) Pagi.
“Semoga dengan pemberian Remisi di HUT Kemerdekaan ini, Warga Binaan (Warbin-red) tersebut semakin terpacu melakukan hal-hal positif dan baik di masyarakat nantinya,” ujar Gamal.
Berikut daftar Warbin (Warga Binaan) yang mendapat besaran Remisi yang mayoritas pidana umum sesuai masa tahanan, diantaranya :
Masa tahanan 1 Bulan : 8 Orang
Masa tahanan 2 Bulan : 125 Orang
Masa tahanan 3 Bulan : 342 Orang
Masa tahanan 4 Bulan : 153 Orang
Masa tahanan 5 Bulan : 102 Orang
Serta 6 Bulan : 19 Orang dengan total keseluruhan 784 Orang Warbin.
Lebih jauh dirinya menegaskan adapun dari ratusan Warbin tersebut harus wajib memenuhi syarat-syarat yang berlaku di lingkup Lapas.
Dimana jelasnya, yakni mengikuti program-program pembinaan, seperti Bimbingan Rohani (Bimroh), Kepribadian, Pendidikan, Keagamaan, serta kegiatan wajib lainya di Lapas serta tidak melakukan pelanggaraan.
“Apabila ke 784 orang tersebut dibebaskan nantinya, harapan kami agar bisa berguna bagi orang lain dilingkunganya apalagi di masyarakat serta berguna bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (Ibra/Red).