Beranda OPINI Imbas Pemadaman Listrik, BEM UBT Minta Masyarakat di Berikan Kompensasi

Imbas Pemadaman Listrik, BEM UBT Minta Masyarakat di Berikan Kompensasi

Oleh : Ainulyansyah Nurdin (Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan)

Liputantimur | Kaltara – Pemadaman listrik di Kota Tarakan yang terjadi beberapa pekan ini melumpuhkan sejumlah aktivitas masyarakat dan layanan fasilitas publik di sejumlah sektor. Defisit energi listrik serta gangguan suplai gas ke pembangkit milik PLN ULP Tarakan menjadi penyebab dari terjadinya pemadaman ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi PLN untuk memperbaiki infrastrukturnya. Program pemerintah semestinya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kota Tarakan pada khususnya. Mengingat hampir setiap tahunnya terjadi pemadaman listrik di Kota Tarakan.

Tepat pada hari Kamis, 14 Juli 2022, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) telah mengajukan audiensi kepada PLN Kota Tarakan guna mendapatkan informasi serta kepastian mengenai penanganan permasalahan listrik di Kota Tarakan. Pemandangan seperti ini bukan lagi hal yang baru di Kota Tarakan pasalnya hampir setiap tahunnya di kota Tarakan terjadi pemadaman secara bergilir dengan penyebab yang hampir sama. Fakta ini tidak sejalan dengan apa yang tertulis dalam situs resmi Perusahaan Listrik Nasional Tarakan (PLNT), “Menjadi Perusahaan Layanan Ketenagalistrikan Terkemuka Se-Asia Tenggara Serta menjadi pilihan utama pelanggan di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara”.

Melihat fakta di lapangan, kami dari BEM UBT 2022 mempertanyakan ketidakmampuan PT PLN UP3 Kalimantan Utara serta pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi kendala teknis yang acap terjadi. Pelanggan listrik Kota Tarakan merupakan yang terbesar di Provinsi Kaltara. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltara pada tahun 2021 tercatat pelanggan listrik di Kota Tarakan dengan jumlah 66.390 pelanggan.

Seringnya terjadi pemadaman listrik di Kota Tarakan ini tentu sangat merugikan, mulai dari kegelisahan dan ketidaknyamanan masyarakat pada saat pemadaman listrik. Pelaku usaha kecil juga pasti ikut terganggu bisnisnya, ibu yang menyimpan ASI perah di mesin pendingin untuk bayinya, keluarga yang menyimpan bahan makanan untuk persediaan beberapa hari di kulkas, hingga jaringan komunikasi yang terputus, terhambatnya mobilitas dalam menggunakan transportasi listrik, dan lain-lain.

Dengan berbagai persoalan serta kerugian yang dialami sudah seharusnya seluruh masyarakat Kota Tarakan mendapatkan kompensasi sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.

Artikel Lain : WTP Yang Tak Terbebas dari KKN

Penanganan krisis kelistrikan di Tarakan memerlukan mitigasi risiko yang komprehensif sehingga memberikan alternatif solusi masalah yang optimal, baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, dapat disimpulkan bahwa pemicu krisis kelistrikan di Kota Tarakan salah satunya yakni terdapat hambatan penyediaan dan pasokan energi primer gas dari PT Medco E&P sesuai dengan volume kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebesar 5 MMBTU.

Penurunan kemampuan pasokan gas dari PT Medco E&P mulai terjadi tahun 2009 dan mencapai titik terendah pada tahun 2013 dengan kisaran hanya sebesar 0,3 MMBTU. Serta kondisi sumur-sumur yang ada tidak mampu lagi menghasilkan gas. (H Harryanto 2015).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, percepatan pasokan energi primer gas dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Kemudian mengantisipasi keterlambatan gas ini dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd, mekanisme operasi pembangkitan listrik oleh PT PLN Tarakan yang selama ini berjalan terutama untuk kondisi beban puncak (peak shaving) perlu dipertahankan, khususnya pengoperasian mesin-mesin pembangkit diesel.

Setiap tahunnya banyak kritikan dan saran yang ditujukan kepada PT PLN Tarakan, mulai dari masyarakat sampai para akademisi, namun yang sangat kita sayangkan adalah sampai dengan hari ini belum ada solusi konkret yang diberikan oleh PT PLN Tarakan dan pemerintah. Terkait hal ini, menunjukan dengan jelas bahwa buruknya manajemen PLN yang tidak memiliki back up plan terhadap manajemen operasi listriknya.

Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, serta pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Gegara Ketersinggungan, Warga Sinjai Timur Dianiaya

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Sadis, hanya gegara ketersinggungan, Warga Sinjai Timur terlibat perkelahian mengunakan senjata tajam (Sajam). Sabtu, (19/02/2022). Kejadian diperkirakan sekitar pukul 16.30 Wita,...

Cita-Cita Utopia Bung Karno

Bukannya kita berharap, yang nasionalis itu supaya berubah menjadi islamis atau marxis, bukan maksud kita menyuruh marxis dan islamis itu berbalik menjadi nasionalis, akan...

Ada Apa di Balik Penerbitan Sporadik Lurah Bitowa?

Liputantimur.com | Makassar - Sebelumya Lurah Bitowa didemo Warganya sendiri dan mahasiswa di mana adanya temuan kesalahan administrasi terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik...

Buka Kembali Jalan Tani, Masyarakat Desa Terasa Patungan Sewa Alat Berat

LIPUTANTIMUR.COM, SINJAI - Masyarakat Dusun Tonrong melakukan Gotong-royong untuk membuka kembali jalan tani yang dibangun dari Gabungan Tentara dan Masyarakat pada tahun 2002 lalu. Hal...

Warga Pacar Kembang Tolak Pembangunan BTS Diduga Ilegal, Lurah Tak Memberi Respon?

Liputantimur.com | Surabaya - Sejumlah warga dari RT 001, 002, 003, 004, dan 005 yang tinggal di Pacar Kembang 3 No. 80, dan memiliki...

Ketua Himpunan Nelayan Kota Dumai, Nita Ariani Sebar Ribuan Benih Lele di Kolam DPC HNSI

  Dumai,Riau |Liputatimur.com - Sebanyak 3 ribu bibit ikan lele disebar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Dumai, ibu Nita...

Kasus Kenpark Surut?, Baihaki : Mana Lambang Presisi Polri!

Liputantimur.com, Surabaya, Jatim - Kasus ambrolnya perosotoan Kenpark yang terjadi bulan Mei silam hingga menimbulkan 17 korban, kini kasusnya surut seiring berjalannya waktu seakan-akan...

Presiden Joko Widodo Batalkan Vaksin Berbayar

Jakarta, liputantimur.com - Setelah mendapatkan masukan dan respon dari masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan vaksin berbayar atau vaksin Gotong Royong yang semula akan...

Ateis Mahluk Penipu Diri Sendiri

Syahdan, jarak antara bumi dan bintang X dalam kalender bumi  adalah 100 tahun perjalanan jika  mengunakan pesawat berkecepatan hipersonik. Namun jarak tempuh berkurang menjadi 1...