Beranda OPINI Imbas Pemadaman Listrik, BEM UBT Minta Masyarakat di Berikan Kompensasi

Imbas Pemadaman Listrik, BEM UBT Minta Masyarakat di Berikan Kompensasi

Oleh : Ainulyansyah Nurdin (Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan)

Liputantimur | Kaltara – Pemadaman listrik di Kota Tarakan yang terjadi beberapa pekan ini melumpuhkan sejumlah aktivitas masyarakat dan layanan fasilitas publik di sejumlah sektor. Defisit energi listrik serta gangguan suplai gas ke pembangkit milik PLN ULP Tarakan menjadi penyebab dari terjadinya pemadaman ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi PLN untuk memperbaiki infrastrukturnya. Program pemerintah semestinya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kota Tarakan pada khususnya. Mengingat hampir setiap tahunnya terjadi pemadaman listrik di Kota Tarakan.

Tepat pada hari Kamis, 14 Juli 2022, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) telah mengajukan audiensi kepada PLN Kota Tarakan guna mendapatkan informasi serta kepastian mengenai penanganan permasalahan listrik di Kota Tarakan. Pemandangan seperti ini bukan lagi hal yang baru di Kota Tarakan pasalnya hampir setiap tahunnya di kota Tarakan terjadi pemadaman secara bergilir dengan penyebab yang hampir sama. Fakta ini tidak sejalan dengan apa yang tertulis dalam situs resmi Perusahaan Listrik Nasional Tarakan (PLNT), “Menjadi Perusahaan Layanan Ketenagalistrikan Terkemuka Se-Asia Tenggara Serta menjadi pilihan utama pelanggan di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara”.

Melihat fakta di lapangan, kami dari BEM UBT 2022 mempertanyakan ketidakmampuan PT PLN UP3 Kalimantan Utara serta pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi kendala teknis yang acap terjadi. Pelanggan listrik Kota Tarakan merupakan yang terbesar di Provinsi Kaltara. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltara pada tahun 2021 tercatat pelanggan listrik di Kota Tarakan dengan jumlah 66.390 pelanggan.

Seringnya terjadi pemadaman listrik di Kota Tarakan ini tentu sangat merugikan, mulai dari kegelisahan dan ketidaknyamanan masyarakat pada saat pemadaman listrik. Pelaku usaha kecil juga pasti ikut terganggu bisnisnya, ibu yang menyimpan ASI perah di mesin pendingin untuk bayinya, keluarga yang menyimpan bahan makanan untuk persediaan beberapa hari di kulkas, hingga jaringan komunikasi yang terputus, terhambatnya mobilitas dalam menggunakan transportasi listrik, dan lain-lain.

Dengan berbagai persoalan serta kerugian yang dialami sudah seharusnya seluruh masyarakat Kota Tarakan mendapatkan kompensasi sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.

Artikel Lain : WTP Yang Tak Terbebas dari KKN

Penanganan krisis kelistrikan di Tarakan memerlukan mitigasi risiko yang komprehensif sehingga memberikan alternatif solusi masalah yang optimal, baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, dapat disimpulkan bahwa pemicu krisis kelistrikan di Kota Tarakan salah satunya yakni terdapat hambatan penyediaan dan pasokan energi primer gas dari PT Medco E&P sesuai dengan volume kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebesar 5 MMBTU.

Penurunan kemampuan pasokan gas dari PT Medco E&P mulai terjadi tahun 2009 dan mencapai titik terendah pada tahun 2013 dengan kisaran hanya sebesar 0,3 MMBTU. Serta kondisi sumur-sumur yang ada tidak mampu lagi menghasilkan gas. (H Harryanto 2015).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, percepatan pasokan energi primer gas dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Kemudian mengantisipasi keterlambatan gas ini dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd, mekanisme operasi pembangkitan listrik oleh PT PLN Tarakan yang selama ini berjalan terutama untuk kondisi beban puncak (peak shaving) perlu dipertahankan, khususnya pengoperasian mesin-mesin pembangkit diesel.

Setiap tahunnya banyak kritikan dan saran yang ditujukan kepada PT PLN Tarakan, mulai dari masyarakat sampai para akademisi, namun yang sangat kita sayangkan adalah sampai dengan hari ini belum ada solusi konkret yang diberikan oleh PT PLN Tarakan dan pemerintah. Terkait hal ini, menunjukan dengan jelas bahwa buruknya manajemen PLN yang tidak memiliki back up plan terhadap manajemen operasi listriknya.

Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, serta pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran Diduga Lakukan Sewa Menyewa SPBU Tanpa Hak

Liputantimur.com, Asahan - Berdasarkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M. Syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda...

Sistem Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Hanya Semboyan, Tidak Berlaku di Kejaksaan Negeri Bone

Liputantimur.com, Bone - LSM INAKOR SULSEL Menyoroti Kinerja penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone karena sampai saat ini belum juga merampungkan berkas perkara...

Tim PAM SDO/Satgas 53 Berhasil Mengamankan 1 Orang Jaksa Gadungan

liputantimur.com || Jakarta - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial...

Belum Terima SP2HP oleh Penyidik, Keluarga Korban Mucikari di Sinjai Barat Bingung?

Liputantimur.com, Sinjai -  Keluarga Korban Kekerasan Seksual (KS) anak di bawah umur di Sinjai Barat bingung dan mempertanyakan perkembangan kasus mucikari yang menimpa putrinya. Kenapa...

Berkas 7 Tahun Bolak Balik, Ada Apa Kinerja Polres Bone?

Liputantimur.com | Bone - Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016...

Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Developer di Gowa Memasuki Tahap Penyelidikan

Liputantimur.com | Gowa - Buntut Penganiaayaan seorang Wartawan yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya hanya...

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar - Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk...

DPRD Takalar Gelar RDP Dengan Keluarga Korban Pelecehan dan Inspektorat

Liputantimur.com, Takalar - Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di...

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah Akan Disidang di PN Makassar

Makassar, liputantimur.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri Tindak...

Gawat!! ADD Belum Juga Cair, LSM GMBI Distrik Takalar Minta DPRD Takalar RDP Dengan Pj Bupati

Liputan Timur.com | Takalar- Polemik keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Takalar berakibat pada pelayanan dibeberapa kantor Desa di Kabupaten Takalar mulai...

Kasus Video Penganiayaan Berlanjut Proses Hukum, Ini Kata Kapolres

Liputantimur.com, Palu - Sempat viral di sosial media (Sosmed), kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),...

Babinsa Kembang Janggut dampingi nakes lakukan vaksinasi secara door to door

Kutai Kartanegara – Untuk percepatan pencapaian vaksinasi, babinsa koramil 0906-12/Kembang janggut Serma Abdullah bersama tim nakes puskesmas melaksanakan vaksinasi Covid-19 door to door ke...

Tim Hukum JMBI Layangkan Surat Terkait Transparansi Anggaran Media

Liputantimur.com, Makassar - Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia (JMBI) berencana akan melayangkan surat ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar. Ketua Tim...

KH Wahab Chasbullah, Pencetus Tradisi Halal Bihalal

Liputantimur.com - DI ERA revolusi pada tahun 1948 tepatnya di pertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) ke Istana Negara...

Terkait Pembayaran Insentif Nakes, Ini Tanggapan Kepala BKAD Sinjai

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Terkait insentif terhadap tenaga sukarela dari tenaga kesehatan (Nakes) yang belum dibayarkan ditanggapi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)...

Segera! Mahasiswa Jurusan Jurnalistik UIN Alauddin Makassar Gelar PRJ, Ini Jadwalnya

Liputantimur.com,  Makassar, Sulsel - Dalam rangka memperingati milad/hari jadi ke-17 mahasiswa jurusan Jurnalistik UIN Alauddin Makassar segera menggelar pekan raya jurnalistik (PRJ). Kegiatan PRJ ini...

Kementerian ESDM Akui Penambang Ilegal Kerap Berani Terobos Police Line

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama maraknya tambang batu bara ilegal. Bahkan, para penambang...