Liputantimur.com, Palu – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang membuang sampah, Pemerintah Kelurahan Tavanjuka akan mengontrol dan mengawasi 28 titik pembuangan sampah liar di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 04 Tahun 2021 dalam mewujudkan Kota Palu bebas sampah serta guna meraih piala target Adipura Tahun 2023 mendatang.
“Kita akan memasang sejumlah papan pengumuman, Himbauan Pemkot tentang sanksi kepada masyarakat yang membuang sampahnya di 28 titik tersebut, ” beber Lurah Tavanjuka, Nurdin F. S.AP kepada media ini, Kamis, (18/8/2022).
Dirinya dalam himbauan tersebut jelas menegaskan, “barang siapa membuang sampah disembarang tempat, maka Pemerintah Kelurahan mendenda sebesar Rp.250.000” hal tersebut guna memberikan efek jerah ke masyarakat.
“Denda Rp 250 Ribu belum seberapa dari Perwali diatas tersebut, menekankan bahwa barang siapa membuang sampahnya sembarangan itu sebesar Rp 1 Juta, tanpa pandang bulu,” tegas Lurah.
Lebih jauh ditekankannya bahwa siapapun dia, masyarakat biasa, ASN maupun anak pejabat, apalagi pihak pemerintah alias stakeholder telah berusaha keras dalam meraih Adipura dirinya tak segan untuk memberikan sanksi.
“Siapapun dia, Hatta keponakannya Wali Kota, maupun pejabat Pemerintah Kota, saya tidak segan-segan kenakan sanksi maupun denda yang telah ditetapkan di Perwali, saya tidak pandang bulu,” ungkap Mantan Sekcam Tatanga itu.
Olehnya pihaknya juga tak henti hentinya dalam menghadapi masyarakat keras kepala yang tidak mengindahkan aturan, secara kontinyu akan melakukan sosialisasi di wilayahnya setiap sore dan jam kerja agar warga betul-betul taat aturan.
“Kami akan sosialisasi terus menerus, tak hanya di kelurahan Tavanjuka induk, tetapi seluruh wilayah, baik itu Tavanjuka Raya, Mas, Indah, sebab sebagian kecil mereka tidak mendengar Himbauan, olehnya kami akan menyisir semua wilayah,” cetus Nurdin.
Diakhir wawancara, dirinya menegaskan pihaknya secara rutin mensosialisasikan Himbauan tentang tertib membuang sampah setiap sore usai Apel jam pulang kantor.
Dimana Pemerintah Kelurahan berkeliling menggunakan dua unit mobil kaisar agar membayar retribusi sampah sebesar Rp. 35 Ribu serta akan dijemput didepan dirumahnya masing-masing. (Ibra/Red).