Liputantimur.com, Makassar – Terkait penolakan penandatanganan sporadik berujung aksi unjuk rasa Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) di depan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Senin (08/05/2023).
Kini ditanggapi Lurah Pandang, Nurul Oktafia Putri, saat dikonfirmasi wartawan Liputantimur.com di Kantor Lurah Pandang, Jl. Abdullah Daeng Sirua No.192 F, Pandang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Selasa (09/05/2023).
“Kemarin waktu demonya pak Pamil Saya sampaikan bahwa tidak adaji masalah keputusan maupun AJBnya saya tidak permasalahkan itu, yang saya mau tandatangani adalah sporadik, kuasaimaki fisik saya tandatangani,” kata Lurah Pandang di ruang kerjanya.
Baca Dinilai Tidak Profesional, Lurah Pandang Didemo Laskar Merah Putih
Lurah Pandang Nurul juga menjelaskan alasannya untuk tidak menandatangani Sporadik H.Muh Yasin dikarenakan adanya pihak yang mengaku punya kuasa atas lahan/tanah tersebut.
“Secara riil kenapa alasannya saya tidak menandatangani ini berkas, waktu saya survey lapangan, lokasi itu ada yang mengklaim,” terangnya
Lanjut Nurul menambahkan “Abd Rasyid, Dia yang kuasai tempat, kenapa saya bilang dia yang kuasai tempat karena waktu saya konfirmasi ke penjaganya dia kasika nomornya itu orang dan saya bicara langsung berapa orang disitu saya tanya 3-4 orang ada saksiku stafku sendiri beserta tim dari Kecamatan turun bahwa yang memiliki yang namanya Aris,” tambah Nurul Lurah Pandang
Menurut Lurah Pandang, sebagian dari tanah H.Muh Yasin yang diajukan untuk dibuatkan sporadik ada yang mengaku menguasai secara riil.
Sehingga tanah tesebut dinilai belum sepenuhnya dikuasai oleh H.Muh Yasin dengan itu pihak H.Muh Yasin diminta menunjukkan Berita Acara Eksekusi lahan yang inkrah dari pengadilan untuk mendapatkan penandatanganan sporadik dari Lurah.
“Yang penting adami berita acaranya untuk eksekusi, jaganmi langsung eksekusi yang penting adami berita acaranya dulu kasih lihat ka bahwa diami yang inkrahnya itu diami yang kuasai tempat” tutupnya. (*)