Liputantimur.com, Palu – Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani MoU soal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Serta berkaitan dengan Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP atau NIK di integrasikan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 mendatang.
Terkait dengan hal tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palu hingga saat ini belum mengaplikasikan program integrasi NIK KTP menjadi NPWP tersebut.
Demikian disampaikan Koordinator Fungsional dan Pelayanan Pajak, KPP Palu, Suherman saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, (2/6/2022) Pagi.
“NPWP tersebut tidak sama dengan KTP pak, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut sampai saat ini belum terealisasi alias belum ada.” ujar Suherman.
Olehnya dia mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak khususnya di Kota Palu semakin meningkat, khususnya dalam pelaporan serta pembayaran pajak dengan baik dan benar.
“Kita juga mengharapkan wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir di bulan Juni 2022 ini,” imbuh melalui wawancara singkat. (Ibra).