Liputantimur.com, Palu – Terkait Surat Edaran (SE) subsidi tepat sasaran kepada para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) berisi tentang perubahan daya listrik alias migrasi dari 450 menjadi 1300 kWh menimbulkan pro kontra di Masyarakat, khususnya di Kota Palu.
Hal tersebut tentu beralasan karena guna mendukung program pemerintah melalui Kementerian ESDM yakni migrasi perubahan daya, dalam hal ini melalui PLN Rayon Kamonji Kota Palu, Sulteng.
Demikian penjelasan Supervisor Transaksi Energi PLN Rayon Kamonji, Jhonatan, mewakili Kepala PLN saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis, (19/5/2022) Siang.
“Jadi daya meteran listrik 450 kwh yang sudah melebihi daya yang pas, tidak masuk kriteria bisa kita konversi ke 1300 kWh, apalagi sudah melebihi daya pemakaiannya, jadi boleh mengajukan naik daya ataupun mengganti MCB meterannya,” jelas Jhonatan.
Oleh karena itu pihak PLN dalam hal ini tentunya tetap mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk menerapkan subsidi yang tepat sasaran.
“Jadi dari sekian pelanggan itu akan otomatis dimigrasi daya listriknya nanti di Bulan Juli, kemudian biaya tambah dayanya tidak ditanggung pelanggan tetapi oleh Pemerintah alias gratis biaya tambah daya, tanpa dipungut biaya,” sebutnya lagi.
Lebih jauh ditambahkannya, jika penerima subsidi alias konsumen ingin tetap dengan 450 kWh seperti yang tertuang di surat edaran, maka pelanggan berhak mengajukan protes keberatan melalui surat maupun aplikasi PLN mobile tanpa harus ke kantor PLN.
“Kami berharap dan memohon kepada masyarakat untuk dibantu dengan melengkapi datanya menunjukkan berupa NIK KTP-nya, khusus penerima subsidi dan berdasarkan data yang tertera sesuai SE (Surat Edaran-red), agar tidak menimbulkan pro kontra,” tandasnya. (Ibra).