Liputantimur.com ,Pekanbaru – Tuntutan jaksa 12 tahun penjara kepada marketing freelance PT. Fikasa Group adalah sesuatu Berlebihan tanpa dasar pertimbangan secara objektif dan subjektif dari pelaku.
“Seharusnya Jaksa penuntut umum mendasarkan tuntutan kepada fakta persidangan. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa marketing adalah juga korban dari PT. Fikasa Group. Bahwa marketing freelance juga sebagai nasabah sebagaimana posisi korban sekarang ini,” terang tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (3/3/22).
Dr. Yudi Krismen mengatakan, Dalam persidangan terungkap bahwa korban Archenius Napitupulu dan kawan-kawan baru mau berinvestasi pada PT Fikasa group setelah bertemu langsung dengan salah satu direksi PT Fikasa Group, jadi peran bujuk rayu dari Maryani sebagai marketing tidak berfungsi dalam penempatan dana Archenius Napitupulu dkk di PT Fikasa Group.
Hal ini dipertegas Berdasarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dalam persidangan mengatakan bahwa penerapan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan hanya untuk Direksi Perusahan atau yang ada dalam susunan akta pendirian perusahaan.
Selain itu juga Ketua Majelis Hakim Dr. Dahlan , SH., MH sudah meminta kepada Jaksa akta pendirian PT. Wahan bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo. Untuk membuktikan posisi Maryani dalam kedua perusahaan fikasa group tersebut.
Ahli hukum perusahaan dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan bahwa tanggungjawab marketing freelance atau karyawan perusahaan tidak tetap sepenuhnya menjadi tanggungjawab Direksi perusahaan, karena uang yang ditempatkan Archenius Napitupulu dkk tidak pernah masuk ke rekening Maryani dan langsung ke rekening perusahaan.
“Namun Jaksa menuntut terdakwa Maryani dengan hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp. 15 miliar subsideir 8 bulan kurungan, ini adalah salah satu bentuk “arogansi” jaksa penuntut umum dalam persidangan,” kata kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr. YK.
Harusnya kata kuasa hukum Maryani, tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, jangan kelihatan bahwa jaksa terlalu “bernafsu” ingin memenjarakan Maryani padahal Maryani dan keluarganya juga sebagai “korban” dari Fikasa Group dibuktikan dengan adanya bukti Laporan Polisi di Polda Riau.
“Dimana Maryani beserta keluarganya juga melaporkan Jajaran Direksi Fikasa Group ke Polda Riau dengan jumlah kerugian senilai Rp. 18 miliar,” beber Dr. Yudi Krismen.
Kuasa hukum terdakwa Maryani Dr. Yudi Krismen, SH.,M.H mengatakan bahwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendasarkan pertimbangan dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa kepada pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif.
Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seharusnya jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas berdasarkan fakta persidangan dalam menetapkan jumlah tuntutan hukuman kepada Maryani selaku marketing freelance yang juga sekaligus korban dari Fikasa Group, jangan menuntut sesuka hatinya dengan tanpa mengindahkan unsur objektif dan unsur subjektif dari terdakwa dalam fakta persidangan,” pungkas tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen.(A-R)