Beranda HUKRIM Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar – Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana dan prasarana jalan tentunnya telah terbangun dan tertata dengan rapi.

Namun sayang, infrastruktur Jalan di Kota Kabupaten Takalar mendapat sorotan lantaran dinilai masih banyak yang rusak hingga bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan dari pihak pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Pemda Takalar dalam hal ini Dinas PUPR dan dimana fungsi DPRD dalam hal pengawasan,” ungkap Mirwan.SH, sebagai Praktisi Hukum yang juga penggiat lembaga sosial di Butta Panrannuangku Kabupaten Takalar kepada awak Media. Minggu (07/05/2023)

Menurut Mirwan, ada beberapa titik jalan rusak parah di Wilayah Kota Kabupaten Takalar, salah satunya adalah jalan poros Kelurahan Pallantikang dan juga di Wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Takalar.

“Sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Kalau terjadi pembiaran terhadap jalanan rusak pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Mirwan menambahkan bahwa yang bertanggung jawab, misalnya kalau jalan nasional Kementerian PUPR Kalau di Provinsi Dinas PUPRnya begitu juga kalau di Kabupaten/Kota.

“Dan ada sangsi bagi penyelenggara terhadap pembiaran jalan rusak tersebut, jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi, itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” Papar Mirwan.

Baca Pengacara Muda Ini Menangkan Kasus Sengketa Tanah di PN Takalar

lanjut Mirwan menjelaskan, sangsi yang dimaksud berbunyi sesuai pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

“Jadi Pihak penyelenggara jangan tutup mata terhadap jalanan rusak diwilayahnya,” kunci Mirwan.

Hingga berita diterbitkan pihak stakeholder sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Optimis Raih Adipura 2023, Begini Imbauan dan Harapan Camat Tatanga 

Liputantimur.com | Palu - Dalam rangka mewujudkan program "Palu Mantap Bergerak" serta dalam meraih piala Adipura Tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terus...

Audiensi ke Disnaker, B2P3 Kota Pekanbaru Harapkan Penegakan Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Pekanbaru, Riau | Liputantimur com - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Pengurus Cabang Kota Pekanbaru Melakukan Audiensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)...

Sikap Oknum ASN Viral, APKAN Sinjai : Minta Bupati Memperjelas Sanksi

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Viral, Video beredar di sosial media Oknum ASN yang memakai baju Dinas menendang motor pengendara seorang perempuan di Kabupaten Sinjai. Dimana...

Anti Demokrasi

ketika rakyat bermental hamba. Ketika tokoh yang berkuasa bermental borju dan korup.Ketika itu komunitas masyarakat suatu daerah berkembang dengan sangat lambat.Di sisi lain,di saat...

Viral! Pejuang NKRI Muhammad Ja’far Hasibuan Sukses Menjadi Ilmuwan Kelas Dunia, Kapolri Berikan Hadiah

Liputantimur.com, Medan -Viral, Masyarakat Indonesia masih terus menyoroti upaya Kapolri, Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam mengusut tuntas kasus penembakan polisi Brigadir...

Disebut Dinasti, LMND Nunukan Kritik Keras Bupati

Liputantimur.com, Nunukan - Dari pemekaran Kabupaten Nunukan hingga sekarang untuk Bupati dan DPRD masih didominasi oleh gaya dinasti yang mirip kerajaan. Hal itu disampaikan oleh...

Viral di Sosmed Desa Sambo Disebut Tempat Fredy Sambo? Ini Lokasinya 

Liputantimur.com, Palu - Adalah Jendral bintang dua atau Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri terus jadi sorotan semua media. Dirinya diduga kuat memerintahkan...

Resmi Luncurkan Pelat Motor Warna Putih, Ini Kata Dir Lantas Polda Sulteng 

Liputantimur.com, Palu - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) saat ini mulai menerapkan penggunaan pelat Motor warna putih resmi dari...

Kasus Petani di Sinjai Barat, Kuasa Hukum Tempuh Restorative Justice

Liputantimur.com, Sinjai - Pemerintah Desa Turungan Baji dengan melibatkan beberapa unsur melakukan mediasi atas sengketa tanah warganya. Di mana sebelumnya dugaan kasus pengrusakan tanaman Bahtiar...