Liputantimur.com, Takalar – Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana dan prasarana jalan tentunnya telah terbangun dan tertata dengan rapi.
Namun sayang, infrastruktur Jalan di Kota Kabupaten Takalar mendapat sorotan lantaran dinilai masih banyak yang rusak hingga bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan dari pihak pemerintah.
“Ini adalah tanggung jawab Pemda Takalar dalam hal ini Dinas PUPR dan dimana fungsi DPRD dalam hal pengawasan,” ungkap Mirwan.SH, sebagai Praktisi Hukum yang juga penggiat lembaga sosial di Butta Panrannuangku Kabupaten Takalar kepada awak Media. Minggu (07/05/2023)
Menurut Mirwan, ada beberapa titik jalan rusak parah di Wilayah Kota Kabupaten Takalar, salah satunya adalah jalan poros Kelurahan Pallantikang dan juga di Wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Takalar.
“Sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Kalau terjadi pembiaran terhadap jalanan rusak pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Mirwan menambahkan bahwa yang bertanggung jawab, misalnya kalau jalan nasional Kementerian PUPR Kalau di Provinsi Dinas PUPRnya begitu juga kalau di Kabupaten/Kota.
“Dan ada sangsi bagi penyelenggara terhadap pembiaran jalan rusak tersebut, jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi, itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” Papar Mirwan.
Baca Pengacara Muda Ini Menangkan Kasus Sengketa Tanah di PN Takalar
lanjut Mirwan menjelaskan, sangsi yang dimaksud berbunyi sesuai pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
“Jadi Pihak penyelenggara jangan tutup mata terhadap jalanan rusak diwilayahnya,” kunci Mirwan.
Hingga berita diterbitkan pihak stakeholder sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)