Beranda HUKRIM Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar – Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana dan prasarana jalan tentunnya telah terbangun dan tertata dengan rapi.

Namun sayang, infrastruktur Jalan di Kota Kabupaten Takalar mendapat sorotan lantaran dinilai masih banyak yang rusak hingga bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan dari pihak pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Pemda Takalar dalam hal ini Dinas PUPR dan dimana fungsi DPRD dalam hal pengawasan,” ungkap Mirwan.SH, sebagai Praktisi Hukum yang juga penggiat lembaga sosial di Butta Panrannuangku Kabupaten Takalar kepada awak Media. Minggu (07/05/2023)

Menurut Mirwan, ada beberapa titik jalan rusak parah di Wilayah Kota Kabupaten Takalar, salah satunya adalah jalan poros Kelurahan Pallantikang dan juga di Wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Takalar.

“Sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Kalau terjadi pembiaran terhadap jalanan rusak pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Mirwan menambahkan bahwa yang bertanggung jawab, misalnya kalau jalan nasional Kementerian PUPR Kalau di Provinsi Dinas PUPRnya begitu juga kalau di Kabupaten/Kota.

“Dan ada sangsi bagi penyelenggara terhadap pembiaran jalan rusak tersebut, jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi, itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” Papar Mirwan.

Baca Pengacara Muda Ini Menangkan Kasus Sengketa Tanah di PN Takalar

lanjut Mirwan menjelaskan, sangsi yang dimaksud berbunyi sesuai pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

“Jadi Pihak penyelenggara jangan tutup mata terhadap jalanan rusak diwilayahnya,” kunci Mirwan.

Hingga berita diterbitkan pihak stakeholder sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Kejam, Seorang Ibu Bhayangkari di Makassar Diduga Dianiaya dan Dilempari Tempat Sampah?

Liputantimur.com | Makassar - Kejam, seorang ibu bhayangkari Polres Pelabuhan Kota makassar mendapatkan perlakuan tidak terpuji dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan oleh terduga...

Kinerja Polres Sinjai untuk Berantas Judi Diapresiasi Warga

Liputantimur.com | Sinjai - Upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas perjudian di Kabupaten Sinjai mendapat apresiasi dari banyak pihak. Seperti belakangan ini ramai terkait...

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Serius Mengawal Polemik Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Wae Kaap di Kecamatan Reo

Liputantimur.com | Manggarai -Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai yang melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) Kab. Manggarai, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam dan di dampingi...

Kriminalisasi Jurnalis jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers di Sulteng

Liputantimur.com | Palu - Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah. Sabtu, 3...

Gawat, Ratusan Massa Aksi Unjuk Rasa Ahli Waris Abdurrabbie Geruduk MBB1!

Liputantimur.com | Morowali  - Gawat,  ratusan massa aksi unjuk rasa solidaritas perjuangan atas tanah ahli waris Abdurrabbie geruduk MBB1 PT Vale Indonesia di Seba-seba,...

Tuntut Penegakan hukum terhadap Passobis, ,Aliansi Hmi Korkom UNM, TAMALATE, UNIBOS DAN PERINTIS Seruduk Polda Sul-Sel !

Liputantimur.com | Makassar - Aliansi HMI Korkom UNM-TAMALATE - UNIBOS - PERINTIS melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel dinihari /28/April/2025 . terkait...

Warga Minta Kapolres Matim Evaluasi Babinkantibmas Desa Golo Lijun di Diduga tidak Profesional

Liputantimur.com | Mantim - Sikap Bhabinkantibmas Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Bripka EDMUNDUS M.MITE dinilai tidak koperatif dalam menangani permasalahan yang...

Seorang Mahasiswa Asal Sulbar Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Sandek dan MKM Turun Tangan

Liputantimur.com I Jakarta Utara - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Barat bernama Ahmad yang sedang menempuh studi di Jakarta, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Polsek...

Diduga Tambang Ilegal Dibackingi, Aliansi Mahasiswa Bergerak Geruduk Polres Gowa?

Liputantimur.com | Gowa - Aliansi Mahasiswa Bergerak Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan mapolres gowa, selasa (22/04/2025). Aksi tersebut menyuarakan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal...

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Dinas Pendidikan Kota Makassar Diduga Melanggar Perpres 12 Tahun 2021

LIPUTANTIMUR.COM | MAKASSAR - Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan jasa terkait beberapa...

Lulusan terbaik sekolah gren leader KLHK menghadap Ketua NU RIAU Bahas sinergitas

Pekanbaru, Riau | Liputantimur.com - Lulusan terbaik sekolah gren leader yang di selenggarakan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI Wiriyanto azwir berkunjung ke kediaman...

Sungguh Miris, Siswi SMP Putus Sekolah Di Makassar Nekat Kerja BO, Dinsos Harus Sigap

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Tim Razia Dinas Sosial Kota Makassar menjaring 8 pasangan muda-mudi, Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di wisma dan hotel...

Pengusaha Sinjai di Kaltara Bangun Masjid di Bulutellue

Liputantimur.com, Sinjai - Masyarakat Dusun Tanah Tekko, Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, senang dengan adanya pembangunan masjid di wilayahnya. Masjid Al-Abrar tersebut dipelopori oleh...

Kunjungi Korban Banjir Gumbasa, Kabupaten Sigi, Ini Pesan Mensos 

Liputantimur.com, Sigi - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili PJ. Sekdaprov DR. Rudi Dewanto, Anggota DPR RI, Matindas Rumambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi H. Muharram...

KP-FRI dan DPP GPMK Bakal Demo di Polda Sulsel, Desak APH Tindaki Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Mereka mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memeriksa dugaan peredaran serta produksi rokok ilegal.

Husni Mubarak Angkat Bicara Terkait Miskin Ekstrim di Matim

Liputantimur.com, Makassar - Ketua Umum Hipma Matim Makassar, Husni Mubarak, mempertanyakan Signal positif Pemda Matim terhadap Masyarakat Manggarai Timur setelah Manggarai Timur mendapat kategorisasi...

Melalui Halal Bihalal, Babinsa Pererat Silaturrahmi Di Desa Binaannya

KUTAI KARTANEGARA. liputantimur.com – Kopda Eko selaku Babinsa Koramil 0906-09/Kota Bangun Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) menghadiri undangan halal bihalal dan peresmian Musholah yang di...

KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta

Liputantimur.com | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, tengah mempersiapkan pelaksanaan debat terbuka pilkada jatim 2024, yang rencananya diselenggarakan sebanyak tiga kali...