Beranda HUKRIM Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar – Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana dan prasarana jalan tentunnya telah terbangun dan tertata dengan rapi.

Namun sayang, infrastruktur Jalan di Kota Kabupaten Takalar mendapat sorotan lantaran dinilai masih banyak yang rusak hingga bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan dari pihak pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Pemda Takalar dalam hal ini Dinas PUPR dan dimana fungsi DPRD dalam hal pengawasan,” ungkap Mirwan.SH, sebagai Praktisi Hukum yang juga penggiat lembaga sosial di Butta Panrannuangku Kabupaten Takalar kepada awak Media. Minggu (07/05/2023)

Menurut Mirwan, ada beberapa titik jalan rusak parah di Wilayah Kota Kabupaten Takalar, salah satunya adalah jalan poros Kelurahan Pallantikang dan juga di Wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Takalar.

“Sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Kalau terjadi pembiaran terhadap jalanan rusak pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Mirwan menambahkan bahwa yang bertanggung jawab, misalnya kalau jalan nasional Kementerian PUPR Kalau di Provinsi Dinas PUPRnya begitu juga kalau di Kabupaten/Kota.

“Dan ada sangsi bagi penyelenggara terhadap pembiaran jalan rusak tersebut, jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi, itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” Papar Mirwan.

Baca Pengacara Muda Ini Menangkan Kasus Sengketa Tanah di PN Takalar

lanjut Mirwan menjelaskan, sangsi yang dimaksud berbunyi sesuai pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

“Jadi Pihak penyelenggara jangan tutup mata terhadap jalanan rusak diwilayahnya,” kunci Mirwan.

Hingga berita diterbitkan pihak stakeholder sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Wujud Kepedulian Kepada Personil, Ini Yang di Lakukan Kapolresta Palu

Liputantimur.com, Palu - Demi menjaga serta meningkatkan soliditas tinggi, tidak selalu dengan metode yang formal seperti halnya pelaksanaan apel pagi maupun agenda giat lainnya. Soliditas...

Sekretaris Jenderal Koorpresnas BEM PTM Indonesia: Pancasila Sebagai Dahrul Ahdi wal al-Syahadah

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) menggelar Silaturahmi Wilayah (Silatwil) pada Jumat (28/01/2022) hingga Minggu (30/01/2022)...

Kanit Pidum Polres Takalar Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Liputantimur.com | Takalar - Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit Pidum) Reserse Kriminal Umum Polres Takalar beserta anggotanya dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan...

Pangdam Hasanuddin Sambut Kedatangan Kasau di Galaktika

Liputantimur, Makassar, Sulsel, Maros - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H.,M.H., menyambut kedatangan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E.,...

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades Kadatong Resmi Dilaporkan ke Polres Takalar

Liputantimur.com, Takalar - Setelah Viral di beberapa pemberitaan media online Oknum Kepala Desa Kadatong diduga lakukan pelecehan seksual tehadap warga dan salah satu aparat...

Humas Polda Sulsel Ajak Insan Pers Lawan Hoax

Liptantimur.com, Makassar - Berita Hoax makin bertebaran di platform media sosial. Bahkan di berbagai portal berita. Ini berbahaya karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi informasi...

Diduga Membangun Stal Kuda di Lahan Bermasalah, Walikota Manado: Saya Jongosnya Presiden

Liputantimur.com | Manado - Permasalahan tanah di Sulawesi Utara (Sulut) seolah tiada habisnya. Banyak perkara tanah belum tuntas ditangani aparat penegak hukum, timbul lagi...

Tekken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Ini Harapan Bupati 

Liputantimur.com, Donggala - Dalam rangka memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non ASN untuk menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Olehnya...

Membeli Ide-Ide Para Jenius

Sejak 2010 saya mulai intens menyerap informasi dari koran Kompas, portal berita online, dan infromasi dari medsos seperti FB dan twiter.Dari semua platform informasi...