Beranda HUKRIM Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar – Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana dan prasarana jalan tentunnya telah terbangun dan tertata dengan rapi.

Namun sayang, infrastruktur Jalan di Kota Kabupaten Takalar mendapat sorotan lantaran dinilai masih banyak yang rusak hingga bertahun-tahun tidak mendapatkan perbaikan dari pihak pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Pemda Takalar dalam hal ini Dinas PUPR dan dimana fungsi DPRD dalam hal pengawasan,” ungkap Mirwan.SH, sebagai Praktisi Hukum yang juga penggiat lembaga sosial di Butta Panrannuangku Kabupaten Takalar kepada awak Media. Minggu (07/05/2023)

Menurut Mirwan, ada beberapa titik jalan rusak parah di Wilayah Kota Kabupaten Takalar, salah satunya adalah jalan poros Kelurahan Pallantikang dan juga di Wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Takalar.

“Sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Kalau terjadi pembiaran terhadap jalanan rusak pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Mirwan menambahkan bahwa yang bertanggung jawab, misalnya kalau jalan nasional Kementerian PUPR Kalau di Provinsi Dinas PUPRnya begitu juga kalau di Kabupaten/Kota.

“Dan ada sangsi bagi penyelenggara terhadap pembiaran jalan rusak tersebut, jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi, itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” Papar Mirwan.

Baca Pengacara Muda Ini Menangkan Kasus Sengketa Tanah di PN Takalar

lanjut Mirwan menjelaskan, sangsi yang dimaksud berbunyi sesuai pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

“Jadi Pihak penyelenggara jangan tutup mata terhadap jalanan rusak diwilayahnya,” kunci Mirwan.

Hingga berita diterbitkan pihak stakeholder sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Pengurus GERKATIN Meminta Gubernur Sulsel Suarakan Hari Disabilitas Internasional

Liputantimur.com | Makassar - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (DPD GERKATIN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke - IV...

Warga Manggala Gantung Diri Diduga Gegara Cekcok dengan Istri

Liputantimur.com, Makassar - Miris, Warga Manggala ditemukan sedang gantung diri di dalam rumah diduga hanya gegara cekcok dengan istri. Korban bernama Moha DG Nai 50, ...

Puluhan Pengurus DPD AWPI Sulsel Akan Ikuti Pendidikan Paralegal

LIPUTANTIMUR, GOWA SULSEL - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan menggandeng Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad...

Ganjar-Puan Capres Paling Disukai Pemilih Indonesia

Liputantimur, Jakarta,- Pasangan Ganjar - Puan menjadi magnit politik untuk masyarakat ikut dalam politik, bahkan mereka dengan rela mengeluarkan akomodasi seperti seragam dan lainnya. Ketua...

KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, Kelompok Milenial: Keputusan yang Tepat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Hal tersebut disampaikan Firli dalam Rapat Kerja...

Ditreskrimsus Poldasu Amankan Truk Bawa Barang Asal Malaysia

Liputantimur, Sumut -, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa...

Anti Demokrasi

ketika rakyat bermental hamba. Ketika tokoh yang berkuasa bermental borju dan korup.Ketika itu komunitas masyarakat suatu daerah berkembang dengan sangat lambat.Di sisi lain,di saat...

Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas

Liputantimur, Jakarta – Atas kejadian penembakan terhadap prajurit TNI di Yalimo Papua, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., mengutuk keras aksi biadab yang dilakukan...

DKD I PK IMDI UIN Sukses Digelar di Benteng Somba Opu

Liputantimur, Gowa, Sulsel -Pengurus Komisariat Ikatan Mahasiswa Darudda'wah Wal Irsyad (PK IMDI) UIN Alauddin Cabang Gowa Sukses laksanakan Diklat Kader Dasar (DKD) 1 di...