Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel – Infrastuktur jalan merupakan lokomotif untuk menggerakkan pembangunan ekonomi yang bukan hanya di perkotaan tetapi juga di wilayah pedesaan demi terciptanya pemerataan.
Disisi lain, Penyelenggaraan jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah,
Oleh karenanya mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan.
Terkait dengan Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009,
yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.
Lanjut pada Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.
Selain itu, jika terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, publik harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud.
Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ironisnya. Jeritan Warga di pelosok Kabupaten Sinjai tepatnya di Dusun Balle, Desa Tompobulu, Kecamatan Buluppoddo terabaikan.
Namun ditengah kekecewaannya menunggu janji yang tak kunjung terealisasi itu, justru memilih melakukan open donasi ‘menggalang dana’ juga bergotong-royong.
Untuk memperbaiki jalannya yang rusak parah dengan semboyan “Gotong royong adalah Kekuatan”
Gotong-royong tersebut dilaksanakan di Jalan Poros Balle yang disebut jalan Kabupaten telah rusak parah sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda 4 (Mobil).
“Padahal jalanan ini akses utama Masyarakat di 3 dusun di desa Tompobulu yakni Dusun Balle, Dusun Bulo dan Dusun Salohe,” Ungkap Marjuli, Warga Desa Tompobulu Kecamatan Buluppoddo. Minggu, (06/02/2022).
Selain akses utama 3 Dusun di Desa Tompobulu, jalan itu juga menghubungkan akses menuju Desa tetangga,
Seperti Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat dan Desa Bana, salah satu Desa yang ada di Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone.
Menurut, Marjuli, harusnya pemerintah menjadi garda terdepan dalam membangun infrastruktur jalan juga memiliki kepekaan dan rasa iri terhadap Masyarakatnya yang sekali pun kondisi sulit mereka tatap berpartisipasi untuk perbaikan jalan.
“Harusnya pemerintah peka dan iri kepada masyarakat yg walau masuk kk miskin tapi tetap ikut menyumbang dan berpartisipasi demi perbaikan jalan yg harusnya pemerintah hadir sebagai garda terdepan dalam pembangunan didaeranya,” Kata Marjuli lewat chat WhatsApp
Berita terkait:Janji tak Kunjung Terealisasi, Warga Sinjai Galang Dana untuk Perbaikan Jalan Rusak Parah
Mewakili Masyarakat Desa Tompobulu Marjuli yang juga selaku tokoh Pemuda Adat Karampuang kini menagih realisasi Pemerintah Kabupaten Sinjai, dimana jalan tersebut butuh perhatian serius dari pihak terkait.
Sekalipun rasa kecewanya atas kinerja Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tidak kunjung memperbaiki akses jalannya yang tengah rusak parah itu.
“Masyarakat berharap kepada pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai agar kiranya memperhatikan jalanan kami dan kami kecewa kepada pemerintah daerah kabupaten Sinjai tidak merealisasikan perbaikan jalan di wilayah kami padahal setiap tahun jalanan kami di ukur tapi tidak pernah di kerjakan” Tutupnya.
Diketahui. open donasi atau Penggalangan Dana berhasil mengumpulkan berupaya Bantuan semen terkumpul 150 zak dengan pengerjaan manual yakni Swadaya Masyarakat.
Mengingat Undang undang no.14 tentang keterbukaan informasi publik dan undang undang no. 25 tentang informasi publik
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Jamaluddin SH dikonfirmasi media liputantimur.com terkait keluhan warga Tompobulu melalui via chat WhatsApp sekitar pukul 20:30 WITA Minggu (06/02/22) di nomor +62 823-3641-24xx dengan centang dua warna biru namun enggan menanggapi hingga berita ini diterbitkan.(*)