Liputantimur.com | Takalar-Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal, apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar Terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Apresiasi tersebut di diungkapkan ketua LSM JANGKAR yang mana diketahui dalam penanganan kasus yang di tangani kejaksaan Negeri Takalar kini kembali memperlihatkan prestasi gemilang dalam penindakan tindak pidana korupsi
“Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan secara profesional”. Ujar Sahabuddin Alle kepada media, Senin (24/2/2025)
Hal tersebut dipaparkan seusai siaran pers kejaksaan negeri Takalar terkait penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi atas nama JM dan JH (inisial) yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud Maccini Baji-Tompotana kecamatan Tanakeke pada dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Takalar tahun 2023 dan dari hasil ekspose oleh tim penyidik maka pada hari ini, senin 24 Februari 2025 telah ditetapkan 2 (dua) tersangka atas nama JM selaku PPK dan JH selaku penyedia jasa pekerjaan dari CV. Pitu Poetra Oetama.
“Bahwa JM dan JH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud Maccini Baji-Tompotana kecamatan Tanakeke pada dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Takalar yang melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI. No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. KUHPidana”.Tegasnya
“Bahwa atas pemeriksaan ahli terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 631.444.200 (enam ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)”
“Bahwa saat ini JM dan JH ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II.B kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 februari 2025 sampai dengan 15 maret 2025 untuk kepentingan penyidikan” Tutupnya(Fr)