Beranda POLITIK Kabar Baru RUU Tentang Masyarakat Adat di Akhir Periode Presiden dan DPR?

Kabar Baru RUU Tentang Masyarakat Adat di Akhir Periode Presiden dan DPR?

Liputantimur.com, Makassar – Kurang 22 tahun bangsa Indonesia sudah genap 1 abad merasakan kemerdekaan, tak terkecuali masyarakat hukum adat yang eksistensinya diakui dan dihormati oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Namun Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat secara nasional masih dalam rancangan, begitupun di Daerah.

Dari sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan baru sekitar 0,1 persen Perda untuk pengakuan dan Perlindungan tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan (Sulsel), baru beberapa Kabupaten yang memiliki Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat khususnya di Sulsel yakni, Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur serta Kabupaten Sinjai dengan Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Sehingga hal tersebut dinilai oleh praktisi hukum bahwa selama ini alih-alih pemerintah dengan DPR terkesan tidak berani dalam mengundangkan untuk Perlindungan Hak-hak masyarakat hukum adat.

Akibatnya masyarakat adat sering kali tidak berdaya dalam melawan para mapia tanah di atas wilayah masyarakat hukum adat terutama saat berhadapan dengan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Hanya 0,1 persen pemerintah daerah berani mengundangkan itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) dan ini yang harus pemerintah ambil sikap tegas sebab apa gunanya Undang-Undang mapia tanah tapi prinsipnya mapia tanah ini merajalela di depan mata tidak ada yang bisa, karena kenapa? Mapia tanah dilegalkan dengan HGU ini yang menjadi problemnya, ketika mereka sudah memiliki hak guna usaha maka kesulitan masyarakat melakukan perlawanan, kemudian kita berharap ke-kehutanan, dinas kehutanan juga tidak berdaya berada dibawah tekanan bupati iyakan,” Kata Dr. Muhammad Nur S.H., M.H,. Selaku Praktisi Hukum yang aktif memberikan pendampingan kasus sengketa tanah adat dengan pihak mapia tanah adat.

Dr. Muhammad Nur yang akrab disapa Dr. Nur juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya negara wajib melindungi Hak-hak masyarakat ulayat adat, kendatipun tanpa melalui pembahasan di DPR, Presiden dan Kementrian yang terkait memiliki kewenangan menentukan tanah ulayat.

“Sebenarnyakan tanpa haruspun diperbingcangkan dan dibahas di DPR, pemerintah dalam hal ini presiden dan kementrian terkait memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan itu tanah ulayat tanpa harus diperbincangkan di DPR karena prinsipnya memang negara wajib melindungi tanah adat itu hutan itu apalagi di dalamnya ada masyarakat adat yang harus dijaga eksistensinya,” ujar Dr. Nur saat ditemui di beranda Warkop 33, Perumahan Citra Land, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (09/08/2023) malam.

Baca Bamsoet Dorang RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

Dia pun merespon terkait dorongan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat saat ini, menurutnya sejak awal pemerintah sering menyampaikan hal itu melalui media. Tapi sampai pada saat ini, belum ada Undang-Undang yang disahkan terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat secara nasional.

Lalu bagaimana kepastian hukum untuk masyarakat hukum adat? menurut Dr. Nur, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harusnya telah selesai dilaksanakan jauh-jauh sebelumnya, karena dari sekian persen Undang-Undang agraria lahir dari pada hukum adat.

“Undang-undang agraria itu lahir dari aturan-aturan adat. Nah sekarang ini selalu diguyonkan dan selalu diungkap di media perlindungan tanah ulayat, presiden pun menyampaikan itu tidak boleh diganggu gugat, pemerintah dan DPR pun selalu itu disampaikan tapi tidak diundangkan. Untuk menguatkan tanah adat itu maka harus ada peraturan daerah, peraturan perundang-undangan bingkainya adalah perda itu yang bisa menguatkan, nah perda adat pun juga masih dilemahkan oleh pemerintah-pemerintah di atasnya kan ini problem,” tambahnya

Baca Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Lanjut Dia menegaskan “Makanya saya sampaikan kalau memang itu finalisasinya ada perlindungan terhadap tanah adat, ya tidak usah dirancang-rancang lama-lama dan memang harus. Karena hampir komplik persoalan-persoalan tanah di Indonesia kan dari adat, misalnya di Papua tanah adat tanah ulayatnya diambil secara paksa, perusahaan tiba-tiba ada, HGU tiba tiba lahir dan semua ini tidak mempertimbangkan soal leluhur adat itu nenek moyang itu,” kata Dr. Nur kepada media ini.

“Nah ini yang perlu saya sampaikan bahwa sangat disayangkan di akhir akhir periode DPR ini kerjasama dengan pemerintah kemudian itu baru dirancang lagi, nanti tidak tuntas lagi, selesai pemilihan legislatif legislatif baru tidak lagi meng acc, semua terus dan ini dari tahun ke tahun dari periode ke periode dan ini terus yang ada,” tutupnya. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

FSKN Kunjungi Indonesia Walikota Makassar

Liputantimur, Makassar, Sulsel – Walikota Makassar Danny Pomanto dikunjungi rombongan Forum Silaturahim Keraton Nusantara (FSKN) Pusat di jalan Amirullah Makassar. sekitar pukul 20.00 Wita....

Fahd A Rafiq, Totalitas dan Disiplin

Liputantimur, Jakarta - Pemuda berusia 38 tahun ini, memang tidak ada habisnya untuk di bahas, khususnya di kalangan generasi millenial. Pemuda satu ini sedang...

Sinergisitas Dengan Pemkot Palu, Ini Tawaran IKA Teknik Untad Ke Wawali

Liputantimur.com, Palu - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang diwakili oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes menerima kunjungan Pengurus...

DPW dan DPD PKS Kaltara Serentak Laksanakan Upacara Kemerdekaan Indonesia

Liputantimur.com | Kaltara - Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun ini dilaksanakan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan...

LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

Luputantimur.com, Takalar - Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) menantang pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar H.Muhammad Hasbi S.STP.,M.AP yang dulu menjabat...

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Gowa Berpakaian Adat Tubarania

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, P. S.I.K., MH menghadiri kegiatan Upacara penaikan bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tahun...

BNI Wilayah Makassar Kantor Cabang Mattoanging Berikan Reward Kepada Agen46

Liputantimur.com - Gowa- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Makassar Cabang utama Mattoanging memberikan apreasiasi berupa reward program Loyalty BNI Agen46 bagi...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Peras Anggota Polres, Oknum Salah Satu Ketua DPP LSM Ditangkap

Liputantimur.com | Jakpus - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean...