Beranda POLITIK Kabar Baru RUU Tentang Masyarakat Adat di Akhir Periode Presiden dan DPR?

Kabar Baru RUU Tentang Masyarakat Adat di Akhir Periode Presiden dan DPR?

Liputantimur.com, Makassar – Kurang 22 tahun bangsa Indonesia sudah genap 1 abad merasakan kemerdekaan, tak terkecuali masyarakat hukum adat yang eksistensinya diakui dan dihormati oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Namun Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat secara nasional masih dalam rancangan, begitupun di Daerah.

Dari sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan baru sekitar 0,1 persen Perda untuk pengakuan dan Perlindungan tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan (Sulsel), baru beberapa Kabupaten yang memiliki Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat khususnya di Sulsel yakni, Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur serta Kabupaten Sinjai dengan Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Sehingga hal tersebut dinilai oleh praktisi hukum bahwa selama ini alih-alih pemerintah dengan DPR terkesan tidak berani dalam mengundangkan untuk Perlindungan Hak-hak masyarakat hukum adat.

Akibatnya masyarakat adat sering kali tidak berdaya dalam melawan para mapia tanah di atas wilayah masyarakat hukum adat terutama saat berhadapan dengan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Hanya 0,1 persen pemerintah daerah berani mengundangkan itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) dan ini yang harus pemerintah ambil sikap tegas sebab apa gunanya Undang-Undang mapia tanah tapi prinsipnya mapia tanah ini merajalela di depan mata tidak ada yang bisa, karena kenapa? Mapia tanah dilegalkan dengan HGU ini yang menjadi problemnya, ketika mereka sudah memiliki hak guna usaha maka kesulitan masyarakat melakukan perlawanan, kemudian kita berharap ke-kehutanan, dinas kehutanan juga tidak berdaya berada dibawah tekanan bupati iyakan,” Kata Dr. Muhammad Nur S.H., M.H,. Selaku Praktisi Hukum yang aktif memberikan pendampingan kasus sengketa tanah adat dengan pihak mapia tanah adat.

Dr. Muhammad Nur yang akrab disapa Dr. Nur juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya negara wajib melindungi Hak-hak masyarakat ulayat adat, kendatipun tanpa melalui pembahasan di DPR, Presiden dan Kementrian yang terkait memiliki kewenangan menentukan tanah ulayat.

“Sebenarnyakan tanpa haruspun diperbingcangkan dan dibahas di DPR, pemerintah dalam hal ini presiden dan kementrian terkait memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan itu tanah ulayat tanpa harus diperbincangkan di DPR karena prinsipnya memang negara wajib melindungi tanah adat itu hutan itu apalagi di dalamnya ada masyarakat adat yang harus dijaga eksistensinya,” ujar Dr. Nur saat ditemui di beranda Warkop 33, Perumahan Citra Land, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (09/08/2023) malam.

Baca Bamsoet Dorang RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

Dia pun merespon terkait dorongan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat saat ini, menurutnya sejak awal pemerintah sering menyampaikan hal itu melalui media. Tapi sampai pada saat ini, belum ada Undang-Undang yang disahkan terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat secara nasional.

Lalu bagaimana kepastian hukum untuk masyarakat hukum adat? menurut Dr. Nur, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harusnya telah selesai dilaksanakan jauh-jauh sebelumnya, karena dari sekian persen Undang-Undang agraria lahir dari pada hukum adat.

“Undang-undang agraria itu lahir dari aturan-aturan adat. Nah sekarang ini selalu diguyonkan dan selalu diungkap di media perlindungan tanah ulayat, presiden pun menyampaikan itu tidak boleh diganggu gugat, pemerintah dan DPR pun selalu itu disampaikan tapi tidak diundangkan. Untuk menguatkan tanah adat itu maka harus ada peraturan daerah, peraturan perundang-undangan bingkainya adalah perda itu yang bisa menguatkan, nah perda adat pun juga masih dilemahkan oleh pemerintah-pemerintah di atasnya kan ini problem,” tambahnya

Baca Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Lanjut Dia menegaskan “Makanya saya sampaikan kalau memang itu finalisasinya ada perlindungan terhadap tanah adat, ya tidak usah dirancang-rancang lama-lama dan memang harus. Karena hampir komplik persoalan-persoalan tanah di Indonesia kan dari adat, misalnya di Papua tanah adat tanah ulayatnya diambil secara paksa, perusahaan tiba-tiba ada, HGU tiba tiba lahir dan semua ini tidak mempertimbangkan soal leluhur adat itu nenek moyang itu,” kata Dr. Nur kepada media ini.

“Nah ini yang perlu saya sampaikan bahwa sangat disayangkan di akhir akhir periode DPR ini kerjasama dengan pemerintah kemudian itu baru dirancang lagi, nanti tidak tuntas lagi, selesai pemilihan legislatif legislatif baru tidak lagi meng acc, semua terus dan ini dari tahun ke tahun dari periode ke periode dan ini terus yang ada,” tutupnya. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Gelapkan Uang Perusahaan Alfamidi, Kepala Toko Si AC Diamankan Polres Palu

Liputantimur.com, Palu - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menciduk oknum Kepala Toko Alfamidi Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, terkait penggelapan...

Proyek Semenisasi Jalan LKMD Terkesan Asal Jadi, Pejabat tidak Tahu

LIPUTANTIMUR| Pekanbaru, Riau - Paket pekerjaan proyek semenisasi di Jalan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa  (LKMD), Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Pekanbaru terkesan asal jadi....

Peringati Isra Mi’raj, Kak Harris Mengajak Anak-Anak Tidak Lalai Dalam Sholat

Liputantimur.com | Surabaya - Kak Harris pendongeng nasional dari Kota Surabaya hari ini menjadi idola anak-anak yang hadir dalam acara Berkisah, Peringatan Isra Mi’raj...

Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!

Liputantimur.com, Takalar, Sulsel - Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengaku tidak mengantongi izin. Ketua DPP...

Muzayyin Arif Mendapat Kehormatan sebagai Khatib Sholat Idul Adha di Masjid Agung Sinjai

Liputantimur.com | Sinjai  - Muzayyin Arif, Calon Bupati (Cabub) Sinjai dalam pemilihan tahun 2024, mendapatkan kehormatan menjadi khatib pada shalat Idul Adha di Masjid...

Aktivis DEMA UIAD Sorot Progres Kinerja BUPATI dan WABUP Sinjai Jelang Akhir Periode!

Liputantimur.com, Sinjai - Kini masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sinjai tinggal menghitung hari lagi akan segera berakhir. Dengan itu seyokyanya kita merefleksikan kembali sejauh...

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas 

Liputantimur.com | Sulteng - Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya terlibat baku tembak dengan kelompok teroris Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), di Bendungan Desa Dolago Padang,...

Primafood Int Bekerjasama Dengan Kelurahan Tamparang Keke Gelar Mini Pesta Promo

Liputantimur.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Kelurahan Tamparang Keke kecematan Mamajang bekerja sama dengan PT. Primafood Internasional (Primafreshmart & Kios KTI) gelar Mini...

Bahu Jalan Andi Djemma Digunakan Sebagai Lahan Parkir, Dishub : Jukir ini dibawah binaan PD Parkir

Liputantimur.com, Makassar - Bisnis dan usaha jadi daya tarik bagi wisata di luar Kota Makassar. Pasalnya Kota makassar yang dikenal dengan jajanan kulinernya yang...