Beranda POLITIK Kabar Baru RUU Tentang Masyarakat Adat di Akhir Periode Presiden dan DPR?

Kabar Baru RUU Tentang Masyarakat Adat di Akhir Periode Presiden dan DPR?

Liputantimur.com, Makassar – Kurang 22 tahun bangsa Indonesia sudah genap 1 abad merasakan kemerdekaan, tak terkecuali masyarakat hukum adat yang eksistensinya diakui dan dihormati oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Namun Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat secara nasional masih dalam rancangan, begitupun di Daerah.

Dari sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan baru sekitar 0,1 persen Perda untuk pengakuan dan Perlindungan tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan (Sulsel), baru beberapa Kabupaten yang memiliki Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat khususnya di Sulsel yakni, Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur serta Kabupaten Sinjai dengan Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Sehingga hal tersebut dinilai oleh praktisi hukum bahwa selama ini alih-alih pemerintah dengan DPR terkesan tidak berani dalam mengundangkan untuk Perlindungan Hak-hak masyarakat hukum adat.

Akibatnya masyarakat adat sering kali tidak berdaya dalam melawan para mapia tanah di atas wilayah masyarakat hukum adat terutama saat berhadapan dengan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Hanya 0,1 persen pemerintah daerah berani mengundangkan itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) dan ini yang harus pemerintah ambil sikap tegas sebab apa gunanya Undang-Undang mapia tanah tapi prinsipnya mapia tanah ini merajalela di depan mata tidak ada yang bisa, karena kenapa? Mapia tanah dilegalkan dengan HGU ini yang menjadi problemnya, ketika mereka sudah memiliki hak guna usaha maka kesulitan masyarakat melakukan perlawanan, kemudian kita berharap ke-kehutanan, dinas kehutanan juga tidak berdaya berada dibawah tekanan bupati iyakan,” Kata Dr. Muhammad Nur S.H., M.H,. Selaku Praktisi Hukum yang aktif memberikan pendampingan kasus sengketa tanah adat dengan pihak mapia tanah adat.

Dr. Muhammad Nur yang akrab disapa Dr. Nur juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya negara wajib melindungi Hak-hak masyarakat ulayat adat, kendatipun tanpa melalui pembahasan di DPR, Presiden dan Kementrian yang terkait memiliki kewenangan menentukan tanah ulayat.

“Sebenarnyakan tanpa haruspun diperbingcangkan dan dibahas di DPR, pemerintah dalam hal ini presiden dan kementrian terkait memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan itu tanah ulayat tanpa harus diperbincangkan di DPR karena prinsipnya memang negara wajib melindungi tanah adat itu hutan itu apalagi di dalamnya ada masyarakat adat yang harus dijaga eksistensinya,” ujar Dr. Nur saat ditemui di beranda Warkop 33, Perumahan Citra Land, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (09/08/2023) malam.

BacaĀ Bamsoet Dorang RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

Dia pun merespon terkait dorongan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat saat ini, menurutnya sejak awal pemerintah sering menyampaikan hal itu melalui media. Tapi sampai pada saat ini, belum ada Undang-Undang yang disahkan terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat secara nasional.

Lalu bagaimana kepastian hukum untuk masyarakat hukum adat? menurut Dr. Nur, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harusnya telah selesai dilaksanakan jauh-jauh sebelumnya, karena dari sekian persen Undang-Undang agraria lahir dari pada hukum adat.

“Undang-undang agraria itu lahir dari aturan-aturan adat. Nah sekarang ini selalu diguyonkan dan selalu diungkap di media perlindungan tanah ulayat, presiden pun menyampaikan itu tidak boleh diganggu gugat, pemerintah dan DPR pun selalu itu disampaikan tapi tidak diundangkan. Untuk menguatkan tanah adat itu maka harus ada peraturan daerah, peraturan perundang-undangan bingkainya adalah perda itu yang bisa menguatkan, nah perda adat pun juga masih dilemahkan oleh pemerintah-pemerintah di atasnya kan ini problem,” tambahnya

BacaĀ Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Lanjut Dia menegaskan “Makanya saya sampaikan kalau memang itu finalisasinya ada perlindungan terhadap tanah adat, ya tidak usah dirancang-rancang lama-lama dan memang harus. Karena hampir komplik persoalan-persoalan tanah di Indonesia kan dari adat, misalnya di Papua tanah adat tanah ulayatnya diambil secara paksa, perusahaan tiba-tiba ada, HGU tiba tiba lahir dan semua ini tidak mempertimbangkan soal leluhur adat itu nenek moyang itu,” kata Dr. Nur kepada media ini.

“Nah ini yang perlu saya sampaikan bahwa sangat disayangkan di akhir akhir periode DPR ini kerjasama dengan pemerintah kemudian itu baru dirancang lagi, nanti tidak tuntas lagi, selesai pemilihan legislatif legislatif baru tidak lagi meng acc, semua terus dan ini dari tahun ke tahun dari periode ke periode dan ini terus yang ada,” tutupnya. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Seorang Mahasiswa Asal Sulbar Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Sandek dan MKM Turun Tangan

Liputantimur.com I Jakarta Utara - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Barat bernama Ahmad yang sedang menempuh studi di Jakarta, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Polsek...

Diduga Tambang Ilegal Dibackingi, Aliansi Mahasiswa Bergerak Geruduk Polres Gowa?

Liputantimur.com |Ā Gowa - Aliansi Mahasiswa Bergerak Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan mapolres gowa, selasa (22/04/2025). Aksi tersebut menyuarakan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal...

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 PersonelĀ 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Sekretaris Jenderal Koorpresnas BEM PTM Indonesia: Pancasila Sebagai Dahrul Ahdi wal al-Syahadah

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) menggelar Silaturahmi Wilayah (Silatwil) pada Jumat (28/01/2022) hingga Minggu (30/01/2022)...

Master Chef Kostrad Berulah, Warga Kenyang!

Liputantimur.com, Nduga, Papua -Kebersamaan Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Masak dan Makan Bersama Anak-Anak Papua. Indahnya kebersamaan yang selama ini tercipta antara TNI dan masyarakat,...

Demi Emak emak, Siti Jumiati Siap Bertarung di Pileg 2024 Dapil Panakukang

Liputantimur.com, Makassar - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dapil IV Panakkukang- Manggala, Siti Jumiati siap mewakafkan diri untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut St. Jumiati, terjun ke...

Lagi, Desa Torue di Terjang Banjir, Warga 2 Kecamatan di EvakuasiĀ 

Liputantimur.com, Parimo - Hujan deras yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sore ini, Minggu, (14/8/2022) kembali mengakibatkan banjir yang merendam rumah warga. Tak hanya...

Sapa Masyarakat Tombolo Pao, Panglima Ta’ Diserbu Ratusan Simpatisan

LIPUTANTIMUR.COM, GOWA -- Kunjungan bakal calon Gubernur Sulsel Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki (Panglima Ta') ke dataran tinggi yakni Kecamatan Tinggi Moncong dan Tombolo...

Gelar Rakor Lintas Sektor Jelang Idul Fitri 1443 H, Ini Penekanan Kapolresta

Liputantimur.com, Palu - Bertempat di Aula Rupatama Polresta Palu , Senin (25/4/2022) Kapolresta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka kesiapan menghadapi Idul...

Miris, ASN di Jeneponto Diduga Usir Watawan Saat Meliput di Kegiatan Cakades Incumbent Bulo-Bulo!

Liputantimur.com, Jeneponto - Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap yang terkesan arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana sebagai mana...

Viral, Seorang Wartawan di Takalar Diduga Dianiaya, Ketua APKAN RI Sinjai Minta Kapolda Sulsel Mengusut Tuntas

Liputantimur.com || Sinjai - Viral, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Kabupaten Sinjai angkat bicara terkait dugaan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...