Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Kepala Desa (Kades) Katangka, Kacematan Bontonompo, Kabupaten Gowa dinilai tak becus melakukan mediasi terkait kasus sengketa tanah (lahan) warganya.
Di mana ahli waris tanah tersebut, Muh. Daming Tompo, mengaku tanahnya diserobot sejumlah Orang Tak Kenal (OTK) namun sampai saat ini belum dilakukan upaya mediasi oleh Kades Katangka padahal sudah dua kali dilayangkan surat somasi permohonan mediasi.
Menurut Muh. Daming Tompo, hal itu sudah beberapa kali ia meminta secara langsung kepada pihak Kepala Desa Katangka untuk dapat dimediasi.
Namun selalu menemui jalan buntu dan seolah Kades menghalang-halangi untuk mediasi dengan kata bahwa kasus tersebut sudah barang jadi.
“Sudah lama dan sering saya minta agar kepala desa dapat melakukan memediasi kami dalam penyelesaian kasus ini, namun jawabannya itu itu saja ‘Ini sudah barang jadi’?. Sehingga kami sudah melayangkan somasi 1 dan 2 dari kuasa hukum kami namun tetap tidak kooperatif,” ungkap Muh. Daming.
Baca : Dugaan Kasus Mafia Tanah, Mall Panakkukang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpung media Liputantimur.com disinyalir adanya kongkalingkong terkait sengketa tanah tersebut.
Ditandai dengan adanyab beberapa pihak yang mengaku memiliki putusan pengadilan yang sah juga adanya mediasi eksekusi lahan oleh Kades Katangka tanpa sepengetahuan dan pihak ahli waris Muh Daming Tompo sebagai ahli waris dari Sapa Bin Batjo.
Terkait kasaus tersebut, dikonfirmasi selaku kepala Desa Katangka, Nur Alam mengatakan kasus sengketa tanah segitiga.
“Persoalan ini segitiga pak” singkatnya via chat whatsapp. Jumat, (02/12/2022)
Namun Kades Katangka enggan memeberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan sengketa tanah segitiga tersebut.
Baca juga : Kades Kurusumange Terkesan Mengatasi Masalah Tanpa Solusi?
Dikunjungi di Kantor Desa Katangka mempertanyakan terkai tindak lanjut dari somasi permohonan mediasi, sekira pukul 14:00 wita, Selasa (06/12/2022). namun Kades, Nur Alam, tidak ditemui atau tidak ada di kantornya atau sedang keluar.
“Dia tadi keluar, tidak tahu kemana mungkin ada urusan diluar,” kata yang mengaku salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Desa Katangka sedang ada di Kantor Desa.
Tak jauh dari Kantor Desa dilokasi tanah sengketa tersebut, lalu dilakukan kunjugan lokasi dan terdapat sejumalah rumah warga baik yang masih dihuni ataupun kosong lantaran ditinggalkan karena terjerat utang dan juga warga yang merasa lahan yang bukan miliknya.
Di dalam lokasi luas kurang lebih 54 H.a itu juga tinggal salah satu orang tua bernama Bahtiar sebagai saksi hidup dari ahli waris Muh. Daming Tompo bahwa tanah tersebut sudah lama ditingali tanah rincik atas nama kakeknya bernama Sapa bin Batjo.
Sedangkan dari putusan pengadilan belum di ketahui objeknya, namun justru menjadi sasaran eksekusi lahan adalah tanah milik ahli waris Muh Daming Tompo.
Menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah memindah tangankan atau menjual kepada pihak lain ataupun dalam kondisi sengketa pengadilan yang sah serta tidak dalam kondisi hasil keputusan pengadilan yang sah.
Hingga berita diterbitkan Kades Katangka kembali dikonfirmasi pada Selasa (06/12/2022) namun bungkam. (Tim/*)