Liputantimur.com, Maros, Sulsel – Lahan perusahaan tanah kapling CV. Wirajati yang telah habis terjual di Kabupaten Maros dikeluhkan oleh pembeli/nasabah.
Pasalnya Kepala Desa (Kades) setempat terkesan mengatasi masalah dan tanpa berikan solusi melalui surat sakti pembatalan keterangan garapan tanah yang membuat warga pemilik tanah kavling merasa buntung.
Kenapa tidak, Impian sejumlah pemilik tanah Kapling untuk membangun Rumah di atas tanah yang sudah dibeli dari CV. Wirajati digantung oleh sepucuk surat Kades Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Dugaan Kasus Mafia Tanah, Mall Panakkukang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel
Salah satu pemilik tanah Kavlin memgeluhkan atas pengambilan keputusan Kades Kurusumange membatalkan keterangan tanah garapan yang telah dibuatnya.
Bukan hanya itu, atas alas hak dimiliki nasabah berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) tanah Najamuddin dari pihak pertama yang menjadi dasar permohonan Akte jual Beli oleh CV Wirajati ke Notaris Muhammad Ilyas Rachman SH, alih alih tidak dianggap sah.
“Tanah yang kami beli baik secara Cash/kredit dengan seluas 300 meter persegi yang terletak di Dusun Majennang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros Berdasarkan bukti yang kami miliki dan kami yakini sah bahwa itu milik kami melalui transaksi kami yang disaksikan oleh notaris Muhammad Ilyas Rachmad,” kata pemilik tanah kapling Muhammad.
Lanjut Muhammad bawah “Namun Kepala Desa membuatkan keterangan tanah garapan kepada Najamuddin, padahal nomor pelepasan hak sudah dipegang oleh Najamuddin dari pihak pertama yang dengan dasar itu Najamuddin ajukan ke notaris Muhammad Ilyas Rachmad SH maka terbitlah Akte jual Beli (AJB) oleh masing nasabah,” tambahnya.
Baca juga : Terduga Penambang Pasir Ilegal di Takalar Ngakunya Media?
Sementara, Kades Kurusumange, H. Muh. Ridwan, ditemui diruangannya pada Selasa (02/11/2022), mengatakan tidak mau terlibat dikarenakan saat pembelian tanah kapling nasabah melalui Notaris.
“Kami tidak mau terlibat dilahan tersebut, karena mereka membeli melalui notaris bukan melalui pihak kami,” katanya
Sebagaiana surat diterima langsung pemilik pihak kedua yakni Najamuddin berisi pembatalan surat tanah garapan pelepasan hak dari pihak pertama yang ditandatangani oleh kepala Desa Kurusumange, H.Muh.Ridwan, tertanggal, 28 Juni 2022.
“Bahwa dengan adanya permasalahan antara Sdr. NAJAMUDDIN dengan pemilik tanah kapling maka kami selaku pemerintah setempat melakukan pembatalan surat keterangan garapan tanah, ‘No: 16/SK.GT/KSR-TRL/III/2022’ luas sekitar 16.000M²,” Jelas H. Muh. Ridwan. (*)