Liputantimur.com, Makassar – Pada dasarnya benda cagar budaya (BCB) harus dijaga dan dilestarikan. Ini amanat UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Penguatan Upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Hal itu terungkap dalam pertemuan dua pihak antara Dinas Kebudayaan dengan penghuni Apartemen Sarang Semut di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Makassar Jln.Balaikota awal 2022.
Di hadapan penghuni Kadis Hj.Herfida Attas menjelaskan bahwa Apartemen Sarang Semut Jln.Ince Nurdin Makassar merupakan bagian dari Cagar Budaya yang harus di jaga dan di lestarikan, tutur Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Amalia Malik melalui telepon Whatsup, Kamis (20/01/2022) pul.15.35 Wit.
Penetapan status
Meski telah terdaftar sebagai BCB oleh pusat. Pihak Dinas Kebudayaan Kota Makassar harus juga menetapkan Apartemen Sarang Semut sebagai Benda Cagar Budaya Kota Makassar.
Setelah penetapan sebagai BCB, arsitektur asli Apartemen Sarang Semut tidak bisa diubah, kata Andi Amalia.
Pihak Dinas Kebudayaan Kota Makassar mulai melakukan serangkaian tahapan penetapan sebelum tiba pada tingkat penetapan status BCB untuk Apartemen Sarang Semut.
Sesuai prosedur, 12 penghuni Apartemen Sarang Semut lebih harus didengar suaranya dan untuk ini pihak Dinas Kebudayaan Kota Makassar menggelar pertemuan pertama pada awal 2022.
Satu penghuni Apartemen Sarang Semut Nurbaety Najamuddin yang dikonfirmasi liputantimur.com melalui telepon Whatsup Kamis (20/01/2022) pukul.17.38 Wit mengaku dirinya sempat mengikuti pertemuan yang digelar pihak Dinas Kebudayaan terkait rencana penetapan status Apartemen Sarang Semut.
Pihaknya mangaku masing-masing penghuni telah mengantongi dokumen dari instansi terkait. Dia juga mengatakan, pemerintah berharap penghuni merawat dan menjaga dan melestarikan apartemen peninggalan Belanda yang ditempati
“Kami mengantongi dokumen resmi dari instansi terkait yang menyatakan kami sebagai penghuni yang berhak mengajukan hak milik atas Apartemen Sarang Semut”, kata Nurbaety.(*)
Koresponsen : Erni Murni | Editor : Pettarani