Liputantimur.com | Jeneponto-Demi untuk memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Madrasah diduga yang menggunakan cara ilegal dengan cara menggelembungkan jumlah data peserta anak atau Siswa. sehingga berdampak seiring meningkatnya dana BOS.
Seperti inilah yang terjadi di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Muhammadiyah Pokobulo yang berada di Desa Bangkalaloe Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Pasalnya, data jumlah siswa yang diajukan oleh pihak Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Muhammadiyah Pokobulo, kepada Departemen Kementrian Agama Kabupaten Jeneponto, tercatat dalam data EMIS TA.2023-2024/2024–2025, peserta didik yang mengikuti pelaksanaan ujian Madrasah khusus kelas XII keseluruhan sebanyak 48 siswa.
Berdasarkan Hasil Investigasi dan Pemantauan oleh tim koalisi Lembaga ELHAN RI dan LPK SulSe, pada saat pelaksanaan Ujian Madrasah, Kamis (20/02/2025), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang tercatat di EMIS keseluruhan sebanyak 48 orang. Khusus kelas XII yang mengikuti proses ujian dan terbagi 2 ruangan, Namun fakta real dilapangan peserta didik yang hadir mengikuti pelaksanaan ujian hanya 21 siswa. Sehingga diduga ada selisih kurang lebih 27 orang.
“Sementara Kepala MAS Muhammadiyah Pokobulo, Alimuddin, S.Pd, bersama istrinya yang juga selaku Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditemui di ruangannya, menjelaskan dihadapan Tim koalisi, pihaknya mengakui bahwa terkait jumlah siswa yang masuk di EMIS pada saat dirinya menjabat Kepala Madrasah pada Tahun 2023 silam itu sudah kami keluarkan untuk terus melakukan perubahan dan perbaikan data. sesuai dengan petunjuk di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, dalam hal ini Kasi Penmad, Hj, Rahmawati”ungkapnya
“Namun jika ada yang ditemukan sekarang pada saat proses pelaksanaan ujian Madrasah berlangsung karena tidak singkrong antara data jumlah siswa khusus kelas XII yang kami masukkan di EMIS sebanyak 48 orang. Namun peserta didik yang mengikuti Ujian Madrasah di Tahun Ajaran 2024-2025 hanya 21 siswa saja. Sehingga ada selisih 27 orang siswa yang tidak hadir mengikuti pelaksanaan ujian Madrasah. Itu kami dari pihak MAS Muhammadiyah Pokobulo sudah berupaya semaksimal mungkin selalu menyampaikan kepada masing-masing orangtua siswa yang bersangkutan.”tegas Alimuddin
” Pihaknya Juga dengan lantangnya Mengakui bahwa Saya Juga Sudah Masuk Bergabung di Lembaga LAKI yang di Ketua Oleh pak Safri Dg Ngero’ sehingga sekarang profesi lembaga kita adalah sama pak” Bangga Alimuddin
“Sementara Ketua DPD ELHAN RI Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain menyampaikan, bahwa kuat indikasi adanya kesengajaan pihak Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Muhammadiyah Pokobulo, bersama operator sekolah melakukan kecurangan mark-up jumlah siswa. Karena sesuai fakta yang kami temukan pada saat proses pelaksanaan ujian madrasah, itu sama sekali tidak terbantahkan. Kini Kembali Berulah!.Ujar Ramil
Padahal dari tahun ajaran sebelumnya MAS Muhammadiyah Pokobulo sudah mendapatkan sorotan pemberitaan dari salah satu media online “Diduga melakukan penggelembungan siswa tahun ajaran 2023 sebanyak 73 siswa.Maka Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah Madrasah Aliyah swasta (MAS) Pokobulo kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto Alimuddin, S.Ag”
Sementara sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Awak media menjelaskan, jumlah siswa keseluruhan yang terdaftar namanya di data dapodik tahun 2023 di sekolah madrasah Aliyah swasta (MAS) Pokobulo sebanyak 125 siswa.Sementara waktu semester genap tahun ini 2023 jumlah siswa keseluruhan yang ikut semester genap hanya 52 orang siswa.Jadi kepala sekolah MAS Pokobulo Alimuddin melakukan penggelembungan siswa sebanyak 73 siswa,” Ungkapnya
Kini Kepala MAS Muhammadiyah Pokobulo, Alimuddin, S.Pd, terkesan buruk karena pihaknya terindikasi kuat melakukan pembohongan publik, lantaran diduga keras telah melakukan manipulasi Mark-Up peserta didik dalam jumlah besar hampir sepertiga dari jumlah siswa yang tercatat di data EMIS. Demi untuk merauf keuntungan. Karena jika di akumulasikan jumlah peserta didik sebanyak 27 orang selama 2 Tahun Ajaran berturut-turut dikalikan dengan jumlah dana BOS Madrasah Aliyah (MA) persiswa yang diterima kurang lebih 100 juta rupiah belum termasuk keadaan Data Siswa Kelas X dan Kelas XI.
Hal ini terjadi, karena tidak terlepas dari lumpuhnya kinerja pihak Pengawas Madrasah di lingkup Kemenag Kabupaten Jeneponto, Kasi Penmad yang sengaja buta, tuli dan membisu dalam pengawasannya selama ini.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H Saharuddin dan Kasi Penmad Hj, Rahmawati Belum berhasil untuk dimintai tanggapannya. (Team_Red)
Bersambung….