Liputantimur.com | Takalar – Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit Pidum) Reserse Kriminal Umum Polres Takalar beserta anggotanya dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri pada Jum’at, 13 Oktober 2023 lalu.
Aiptu RD bersama anggotanya dilaporkan oleh kuasa hukum Ilham atas dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penangkapan dan penahanan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Aiptu RD bersama anggotanya terhadap Ilham warga Bontorea, Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Surat yang dilayangkan dengan nomor: 30/LP/ARP/X/2023 diterima oleh bagian pelayanan pengaduan Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada hari Jum’at 13 Oktober 2023.
Baca Juga : Masyarakat Jadi Tersangka Penolakan Rehabilitasi Bendungan Bontorea, Polres Takalar di Praperadilankan
Sementara itu Asywar S.ST.,S.H, salah satu kuasa hukum Ilham membenarkan pelaporan tersebut.
“Benar, kami sudah lapor Aiptu RD bersama anggotanya ke Kadiv Propam Mabes Polri. Kebetulan saya sendiri yang antar suratnya,” kata Asywar S.ST.,S.H saat di konfirmasi Minggu, 15 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa didalam isi laporan ada beberapa poin yang diduga dilanggar ataupun diabaikan oleh Aiptu RD bersama anggotanya mengenai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga : Barang Bukti Belum Disita, Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Takalar
Dalam penanganan perkara, Aiptu RD bersama anggotanya mengabaikan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidan dalam hal penangkapan, setiap Penyidik wajib;
a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
b. menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
c. memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;
d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
Selain itu perbuatan Aiptu RD bersama anggotanya diduga melanggar Pasal Pasal 36 Ayat (1) Huruf a dan b, dan pasal 36 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” beber Asywar.
Ia menambahkan bahwa sebagaimana Pasal 18 KUHAP ayat (1) “Pelaksanaan tugas penangkapan, dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Kami berharap pihak penyidik Propam Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Aiptu RD bersama anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang lagi yang bisa menambah catatan buruk institusi kepolisian di tengah masyarakat,” tutup Asywar.