Beranda HUKRIM Kanit Pidum Polres Takalar Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Kanit Pidum Polres Takalar Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Liputantimur.com | Takalar – Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit Pidum) Reserse Kriminal Umum Polres Takalar beserta anggotanya dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri pada Jum’at, 13 Oktober 2023 lalu.

Aiptu RD bersama anggotanya dilaporkan oleh kuasa hukum Ilham atas dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penangkapan dan penahanan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Aiptu RD bersama anggotanya terhadap Ilham warga Bontorea, Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Surat yang dilayangkan dengan nomor: 30/LP/ARP/X/2023 diterima oleh bagian pelayanan pengaduan Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada hari Jum’at 13 Oktober 2023.

Baca Juga : Masyarakat Jadi Tersangka Penolakan Rehabilitasi Bendungan Bontorea, Polres Takalar di Praperadilankan

Sementara itu Asywar S.ST.,S.H, salah satu kuasa hukum Ilham membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar, kami sudah lapor Aiptu RD bersama anggotanya ke Kadiv Propam Mabes Polri. Kebetulan saya sendiri yang antar suratnya,” kata Asywar S.ST.,S.H saat di konfirmasi Minggu, 15 Oktober 2023.

Ia menjelaskan bahwa didalam isi laporan ada beberapa poin yang diduga dilanggar ataupun diabaikan oleh Aiptu RD bersama anggotanya mengenai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga : Barang Bukti Belum Disita, Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Takalar

Dalam penanganan perkara, Aiptu RD bersama anggotanya mengabaikan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidan dalam hal penangkapan, setiap Penyidik wajib;

a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;

b. menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;

c. memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;

d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman

hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;

Selain itu perbuatan Aiptu RD bersama anggotanya diduga melanggar Pasal Pasal 36 Ayat (1) Huruf a dan b, dan pasal 36 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” beber Asywar.

Ia menambahkan bahwa sebagaimana Pasal 18 KUHAP ayat (1) “Pelaksanaan tugas penangkapan, dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

“Kami berharap pihak penyidik Propam Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Aiptu RD bersama anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang lagi yang bisa menambah catatan buruk institusi kepolisian di tengah masyarakat,” tutup Asywar.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Belum Terima SP2HP oleh Penyidik, Keluarga Korban Mucikari di Sinjai Barat Bingung?

Liputantimur.com, Sinjai -  Keluarga Korban Kekerasan Seksual (KS) anak di bawah umur di Sinjai Barat bingung dan mempertanyakan perkembangan kasus mucikari yang menimpa putrinya. Kenapa...

Penganiayaan Seorang Wartawan Sedang Memasuki Tahap Penyelidikan

Makassar, Sulsel || Liputantimur.com -  Buntut Penganiaayaan seorang Wartawan yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya...

Berkas 7 Tahun Bolak Balik, Ada Apa Kinerja Polres Bone?

Liputantimur.com | Bone - Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016...

Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Developer di Gowa Memasuki Tahap Penyelidikan

Liputantimur.com | Gowa - Buntut Penganiaayaan seorang Wartawan yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya hanya...

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar - Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk...

DPRD Takalar Gelar RDP Dengan Keluarga Korban Pelecehan dan Inspektorat

Liputantimur.com, Takalar - Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di...

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Puluhan Massa AMPPK Berunjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Liputantimur.com, Makassar - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMUDA PENGGIAT KEADILAN (AMPPK) Menggeruduk Mapolda Sulsel. Jum’at 17 November 2023. Hal ini terkait...

Diduga Dana Penerima Bantuan PKH Asal Palangga Dipotong oleh Ketua Kelompok

Liputantimur.com, Gowa - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg...

Desak GP Ansor Sulteng Konferwil, Ini Kata Mohammad Kasim

Liputantimur.com, Parimo - Adalah Konferensi Wilayah (Konferwil) Gerakan Pemuda (GP) Ansor merupakan sebuah mekanisme pergantian kepengurusan yang sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga...

Ratusan Kader GMBI Sulsel Menyambut Kedatangan Pangdam di Palopo

Liputantimur.com | Palopo - Kunjungan kerja Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad S.H., M.H. di sambut meriah oleh Ketua dan ratusan kader GMBI Wilter...

Lansia di Sinjai Kecewa, Kepemimpinan Jokowi tak Mendapatkan Bansos

Liputantimur.com, Sinjai - Miris atas pengakuan tetua lanjut usia (lansia) Warga Dusun Puncak, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat. Minggu (16/07/2023) Ali Cacce (64) akrab...

Idealisme Wartawan vs Preman

INDIVIDU  atau kelompok invidu yang cinta keadilan dan kebenaran layak disebut manusia idiealis. Tetapi jika  terjadi sebaliknya.Tak cinta kebenaran dan keadilan, invidu atau kelompok...

Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law Sorot Isu Presiden 3 Periode

Liputantimur.com, Banggai - Terkait isu perpanjangan Presiden menjadi 3 periode menjadi topik hangat dikalangan masyarakat setelah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Suryawijaya menyampaikan salam...

Sambangi Kaltara, Presiden PKS di Sambut Hangat Puluhan Kader

Liputantimur.com | Tarakan – Pimpinan Pusat atau Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu Berkunjung ke Kota Tarakan Provinsi Kaltara, pada Kamis (23/6/2022). Kunjungannya sendiri...

Lurah Maloku Akan Jadikan Taman Pramuka Tempat Piknik Warga Kota Makassar

Liputantimur.com, Makassar- Pemerintah Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang akan kembangkan Taman Pramuka menjadi tempat piknik dan meluncurkan program Sumanga untuk warga Kota Makassar. Hal itu...

Disinyalir Ada Perbuatan Melawan Hukum di Proyek RTH Lapangan Sario, Jaksa Selayaknya Periksa Eks PA Steve Kepel

Liputantimur.com, Manado - Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Sario Manado menyisakan misteri. Setelah dilaporkan sejumlah LSM ke Kejaksaan Negeri Manado pasca gempa beberapa...

Sekelompok Pemuda Peminum Ballo dibubarkan Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Ujung Pandang

https://youtu.be/9OzlIGbP3Rs Makassar, liputantimur - Sekelompok pemuda yang sedang asyik minum ballo dibubarkan Tim Covid 19 Kecamatan Ujung Pandang