Liputantimur.Com, Makassar– Kanit Reskrim Polsek Mariso Aiptu Faisal Ramli menepis tudingan miring dari beberapa portal berita terhadap anggotanya inisial HK membebaskan pihak terduga kasus narkoba karena menerima suap.
Pasalnya tidak cukup alat bukti yang mendukung dugaan ( kecurigaan) petugas sehingga UT dan RS harus dibebaskan.
“Pada saat tim kami melakukan penangkapan tidak cukup bukti melakukan penahanan.Buat apa kami mempersulit mereka kalau tak ada bukti cukup, makanya kami melepaskan kedua orang ini, UT dan RS.Jadi itu berita tak benar,” tuturnya saat mengelar conferensi pers di salah satu caffe di kota Makassar, (22/1/2023)
Sebelumnya beberapa portal berita mengangkat berita pelepasan UT dan RS.Dikatakan, kuat dugaan pihak UT dan RS telah melakukan 86 dengan HK.
Masalahnya , berita dinaikkan tanpa lebih dulu mengecek kebenarannya melalui konfirmasi kepada Kanit Reskrim. Belakangan berita menjadi viral.
Menyikapi pemberitaan miring terhadap pihaknya, Faisal langsung menggelar konferensi pers.Faisal mengaku semua anggotanya yang terlibat penangkapan menolak dituduh melakukan 86 dengan UT dan RS.
“Saya sudah tanyakan kepada semua anggota yang melakukan penangkapan itu dan mereka mengatakan tidak ada itu komandan, tidak ada yang melakukan permintaan uang sejumlah itu bahkan satu persen pun kami tidak ada permintaan dan kami bisa buktikan itu komandan”, tutur Faisal.
Tak hanya itu, Faisal juga melakukan konfirmasi ke pihak nara sumber dan jurnalis yang mengangkat berita tak sedap untuknya.
Al hasil, tudingan jurnalis keliru dan mengakui kesalahannya. “Kekisruhan ini terjadi hanya karena miss communication. Kami meminta maaf”, kata Faisal mengitup pengakuan jurnalis.(*)
Koresponden : Galang
Editor : Pettarani