Liputantimur.com, Palu – Belum lama ini informasi penggeledahan Kantor Dinas Penenaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menjadi perbincangan dikalangan awak wartawan di Kota Palu.
Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, disalah satu ruangan yang mengurus sejumlah izin pertambangan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat yang dikonfirmasi sejumlah awak media terkait penggeledahan itu, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP itu.
“Benar pada kamis tanggal 18 Agustus 2022 kemarin, telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng pada DPMPTSP Sulteng,” tulis Reza Hidayat S.H melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Sabtu (20/8/2022).
Melalui penyampaiannya, penggeledahan itu dilakukan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI).
Dimana instansi pemerintah tersebut telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Terkait pertanyaan apakah ada kemungkinan pihak BPMPTSP terlibat dalam dugaan korupsi atas pengurusan izin PT ANI tersebut.
Kasi Penkum, Reza Hidayat membeberkan bahwa siapapun yang terlibat maupun terindikasi ada keterlibatan pasti akan diusut.
“Siapa saja yang diduga kuat terindikasi ada keterlibatan secara aturan pidana akan kami segera usut tuntas,” tegasnya. (Ibra/Hms Penkum Kejati).