Liputantimur.com | Matim – Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial M, tidak memenuhi undangan klarifikasi oleh penyidik Polres Manggarai Timur dalam kasus dugaan pelecehan seksual perempuan berinisial N (18). M diduga melakukan pelecehan seksual dengan meminta N untuk memijat kemaluannya.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengatakan M dan N dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 9 September 2024. Namun, M dan N tak memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
“Kami sudah undang, tetapi korban dan kades tidak hadir,” ujar Suryanto, Rabu (18/9/2024). Namun, Suryanto belum menanggapi pertanyaan tentang alasan M dan N tidak datang memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Manggarai Timur.
Sebelumnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N. Orang tua N telah mengadukan M ke Polres Manggarai Timur pada 26 Agustus 2024. Laporan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.
Meskipun panggilan klarifikasi pertama dari Polres Manggarai Timur yang ditujukan kepada Kades Biting dan korban pelecehan seksual anak dibawah umur NR (18) diabaikan oleh keduanya.
Setelah awak media menghubungi Kapolres Manggarai Timur terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan tersebut, AKBP Suryanto menyampaikan keduanya telah memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.
“Mereka sudah memenuhi panggilan. Dan kasus ini masih proses pemeriksaan” ungkap Suryanto melalui pesan whatsapp. Sabtu, (28/09/2024)
Sementara itu, secara terpisah Jendlap aksi damai Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) Abdul Rajak (29/09/2024), menyampaikan bahwa informasi dari Kapolres Manggarai Timur tersebut membantah isu liar yang berkembang di masyarakat seolah-olah kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah selesai dengan jalan damai secara kekeluargaan.
“Kami berharap Polres Manggarai Timur membuka secara transparan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut guna tegaknya kepastian hukum” tegas Rajak. (Sugianto)