Liputantimur.com-Maros, Pelarian pelaku pencurian dan pemberatan Aditya Pratama (23) berakhir setelah berhasil dibekuk Polsek Turikale usai dilaporkan oleh orang tuanya sendiri.
AP yang merupakan residivis curanmor ini harus kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri satu unit motor milik orang tuanya di RSUD dr La Palaloi dan motor tetangganya di Jalan Jamil Dg Pabundu Turikale Maros.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong menjelaskan kalau penangkapan terhadap pelaku AP ini diawali dari adanya laporan dari orang tua si pelaku.
“Pelaku yang merupakan residivis curanmor ini kita amankan setelah adanya laporan dari orang tua nya,” katanya.
Pelaku kata dia, mencuri motor milik orang tuanya di parkiran RSUD dr La Palaloi.
“Modus yang digunakan itu dengan menggunakan kunci ganda. Jadi pelaku mengikuti orang tuanya ke RSUD dr La Palaloi, kemudian mengambil motor orang tuanya tanggal 23 Desember lalu,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak motor orang tuanya, pengakuan si pelaku kata dia, malam harinya motor orang tuanya itu dia pinjamkan ke temannya.
“Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil pemjualan motor akan digunakan membeli miras dimalam tahun baru,”jelasnya.
Usai menggasak motor orang tuanya, pelaku kembali menggasak motor tetangganya yang memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan milik orang tuanya.
“Jadi saat dia coba gunakan kunci ganda miliknya itu ke motor tetangganya ternyata cocok dan dia membawa kabur motor tetanUsai mendapat laporan yang terjadi diwilayah hukumnya itu dia kemudian mengerahkan personelnya untuk menangkap si pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan Sabtu, 14 Januari sekitar pukul 20.00 Wita,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan kata dia pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tajun penjara,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian dan satu set komputer serta satu buah badik milik pelaku.
“Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan,” pungkasnya.
Sementara pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp2,5 juta.
“Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja,” akunya.