Liputantimur, Makassar, Sulsel – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait keterangan palsu telah diajukan bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal tersebut kerugian yang telah dialami oleh Jason Kariatun Komisaris PT. Bososi Pratama atas peralihan saham yang dilakukan oleh saudara AUH dkk secara melawan hukum.
Terkait hal itu, Melalui pres rilis, di Cafe Pelangi, Jl. Boto lempangan No. 2 Sawerigading. Kota Makassar, Selasa, (28/09/2021) lalu
Telah resmi gugatan yang didaftarakan oleh kuasa hukum Jason kariatun, Sandi Lee Advocates – Atelier of Law & Firma Hukum Cahaya Mulia Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA & Partners,
Gugatan teregister dengan nomor perkara 280/pdt.g/2021/pn.mks telah bergulir sidang perdana pada hari selasa tanggal 28 September 2021 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Sementara yang sempat di konfirmasi Firma Hukum Cahaya Mulia Didit Hariadi, S.Sos, SH, menuturkan kasus tersebut Merujuk pada Akta No. 93 Tahun 2016, sdr JK selaku pemegang saham pada PT. Bososi Pratama.
Namun diketahui dikemudian hari, AUH dkk, tanpa hak membuat suatu akta.
“Sebab Pernyataan keputusan rapat RUPS mengenai peralihan saham PT. Bososi Pratama dimana akta tersebut dicatatkan oleh Notaris Charles Di Palu – Sulawesi tengah” bebernya
Lanjut, “Perlu diketahui, AUH merupakan pemegang saham dan menjabat direktur pada PT. Bososi Pratama sebelumnya, namun pada tahun 2015”, tandasnya.
Berdasarkan Akta Nomor 187 sdr.AUH telah mengalihkan sahamnya sehingga AU dalam kapasitasnya tidak lagi sebagai pemegang saham maupun direktur perusahan.
“Dengan demikian, AUH yang didudukan sebagai Tergugat pada gugatan yang diajukan tersebut secara terang merugikan, JK,” ungkapnya.
Merupakan perbuatannya tentu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2007
“Bahwa tidak hanya demikian, pihak Jason Kariatun sebagai Komisaris PT. Bososi Pratama yang sah” jelasnya.
Melalui Kuasa Hukum nya juga melaporkan secara pidana ke Polda sulawesi Selatan terkait dengan pasal 266 (1) KUHP,
“Dimana keterangan palsu yang dilakukan oleh AUH dkk dalam suatu akta otentik” sambungnya. (saf/sambar)