Liputantimur.com, Takalar – Mantan Kepala Dinas Kabupaten Takalar yang saat ini menjabat sebagai Sekda MH dan Kawan-kawan sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hasil Penjualan alat atau mesin pertanian (Alsintan) oleh saudara Muhajir ke Kejari Takalar pada Tahun 2021 lalu.
Adapun perihal laporan disinyalir adanya kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp.15.000.000.000 Miliar dari hasil penjualan alsintan Combain Farm sebanyak kurang lebih 39 unit.
Muhajir selaku Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) saat ditemui Awak Media di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar Senin 28 Maret 2022 mengatakan.
Dari hasil investigasinya itu telah dilaporkan ke Kejari Takalar, tetapi belum ada respon atau kasus tersebut alih-alih mandek.
“Tetapi sampai hari ini Kejari Takalar belum ada balasan maupun Jawaban terkait Laporan saya, Ada apa dengan Kejari Takalar?,” ucap Muhajir.
Ia menambahkan, sejak tahun 2021 lalu Tim melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi melalui Kasi Intel dan diterima langsung di ruangan kerjanya.
Dimana tim melakukan Investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak Kejaksaan Negeri Takalar (Kejari).
“Kemudian selanjutnya saya ke TKP menelusuri barang bukti bersama anggota Kejaksaan Negeri Takalar dan pihak Kejaksaan Negeri Takalar sendiri mengatakan bahwa barang ini A1,” ujarnya
Saat ini Muhajir mualai curiga pihak Kejaksaan Negeri Takalar masuk angin lantaran sampai hari ini laporan tim belum ada tindak lanjutnya.
“Kami meragukan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, dan kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Takalar ada unsur kesengajaan untuk menutupi tindak pidana korupsi yang merugikan negara puluhan miliar,” tanya Muhajir.
Ia berharap agar para oknum-oknum Dinas Pertanian Kabupaten Takalar khususnya mantan kepala Dinas Pertanian MH yang saat ini menjabat sebagai Sekda Takalar agar segera diproses.
“Kami berharap kepada Kajati Sulsel agar mengambil alih kasus tersebut dan segera mencopot Ketua Kajari Takalar karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan diduga dengan sengaja melakukan pembiaran,” harap Muhajir.
Sementara itu, salah satu anggota Kajari Takalar yang pernah menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, datanya ada di Intel, saya sudah pindah ke Datun.
“Data sudah tidak sama saya lagi, itu hari waktu sama-sama pak Muhajir ke lapangan dan barang itu ada,” ucap pak Ridwan staf Datun Kejari Takalar. (Aswar/red)