Liputantimur.com | Matim – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kades Biting inisial M menjadi tanda tanya besar publik.
Pasalnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N. Dimana, Orang tua N telah mengadukan M ke Polres Manggarai Timur pada 26 Agustus 2024. Laporan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.
Namun dalam perjalanannya pengaduan itu dicabut kembali oleh Korban N karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengapa pengaduan kasus dugaan pelecehan yang berkaitan dengan harkat dan martabat N bersama keluarganya dicabut kembali oleh dirinya sendiri?
Diduga Ada Intimidasi Kepada Korban
Pada pemberitaan diawal Korban N menceritakan bahwa ada oknum polisi yang bertugas sebagai Kapospol Elar yang menghubunginya untuk mengganti nomor whatsapp. Seperti yang dilansir di kompasnews.co.id;
“Sampai saat ini saya masih takut dengan kejadian tersebut. Apalagi, ada pihak polisi juga sempat menghubungi saya dan meminta saya untuk menganti nomor saya.” (keterangan Korban N, sumber; kompasnews.co.id)
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga menyampaikan ke masyarakat bahwa kasus tersebut sudah selesai diurus secara kekeluargaan.
Korlap Aksi Damai Forum Masyarakat Biting Menggugat, Ferdinand Hadu membeberkan bahwa pada H-1 pelaksanaan aksi damai, Kapospol Elar menelponnya selain menanyakan izin keramaian aksi damai, ia juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kapospol Elar bilang ke saya melalui panggilan telepon bahwa kasus tersebut sudah selesai diurus secara kekeluargaan.” bebernya.(16/08/2024)
Menepis informasi yang beredar di tengah publik bahwa kasus ini telah selesai, awak media mengonfirmasi kepada Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto menyatakan bahwa kasus ini tidak dihentikan masih dalam proses dan keduanya dijadwalkan untuk panggilan klarifikasi.
“Kasus ini tidak dihentikan masih dalam proses. Memang sudah ada dimeja saya surat pemberitahuan menarik laporan pengaduan dari korban. Tapi, inikan dibawah umur.” ungkap Kapolres (17/09/2024) via whatsapp. (**)