Beranda HUKRIM Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar – 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri , tetapi juga berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

TR semakin tegas dalam perjuangannya menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh IPDA MYY, anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar, saat dikonfirmasi oleh awak media (31/1/25).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , khususnya Pasal 5 ayat (1) , aparat kepolisian berkewajiban menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek yang diterapkan, termasuk dalam hal pernikahan. Praktik pernikahan siri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, dugaan penentaran anak yang terjadi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , khususnya Pasal 76 , yang mengamanatkan setiap orang tua untuk memberikan perawatan, perlindungan, dan penyediaan hak-hak dasar anak. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Setelah sebelumnya kasus ini telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan.

TR menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan kasus ini ke Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komnas Perempuan dan Anak.

Surat tersebut merujuk pada laporan hasil penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal tertanggal 5 November 2024, terkait dugaan pelanggaran penelantaran anak oleh seorang anggota polisi berpangkat IPDA dengan inisial MYY, yang menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 6 Sat. Intelkam Polrestabes Makassar.

Sementara itu, anak dari hasil pernikahan sirinya dengan MYY yang sempat dirawat di ruang NICU/ICCU RS Bhayangkara Makassar dalam kondisi kritis akibat gangguan ginjal. pada kamis, 30 Januari 2025, dokter yang menangani anaknya memutuskan untuk memperbolehkannya pulang dan melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.

Keputusan ini disayangkan oleh TR karena menurutnya kondisi anaknya masih belum stabil. “Kaki anak saya masih bengkak, tapi dokter sudah menyuruh pulang. Saya khawatir kondisinya memburuk jika tidak mendapatkan perawatan yang maksimal,” ujarnya.

Ia juga merasa heran dengan pernyataan dokter, yang menyebut bahwa semakin lama anaknya dirawat, semakin besar biaya yang harus dibayar. “Padahal anak saya masuk sebagai pasien umum, bukan pasien tanggungan rumah sakit atau pemerintah,” jelasnya.

TR mengungkapkan bahwa dirinya dan anaknya akhirnya bisa keluar dari rumah sakit setelah mendapat pinjaman untuk melunasi biaya perawatan. “Tanpa bantuan mereka, saya tidak tahu bagaimana harus membayar biaya rumah sakit yang cukup besar,” ungkapnya.

TR juga menegaskan bahwa setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat, dirinya akan segera melaporkan kasus ini ke Kapolri, Kompolnas, serta Komnas Perempuan dan Anak.

“Kita tunggu dulu perkembangan hasil pemeriksaan di Polda Sulsel nantinya. Saya berharap kawan-kawan media dapat mengawal kasus ini sampai tuntas, karena saya hanya seorang perempuan sekaligus ibu yang berjuang sendirian untuk kepentingan anak saya. Harapan saya hanya satu, yaitu untuk kepentingan anak saya,”ujar TR dengan tegas.

Ia menyampaikan sebuah pesan dalam perjuangannya ini. “Mantan istri itu ada, tetapi mantan anak itu tidak ada.”, Seragam MYY itu adalah Abdi untuk masyarakat sedangkan Abdi untuk anak tidak bisa malahan anak sendiru tak diakui.

Menanggapi kasus ini, Jupri, seorang pengamat sosial masyarakat, menilai bahwa kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian dalam hal etika dan tanggung jawab sosial kontrol bagi anggotanya.

“Kasus ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut integritas seorang aparat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika benar ada unsur penelantaran anak dari hasil pernikahan siri, maka ini bisa mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Jupri.

Ia juga menyoroti perlunya transparansi dan ketegasan dalam penegakan kode etik bagi anggota Polri. “Institusi kepolisian harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika memang ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Selain itu, Jupri mengapresiasi langkah TR yang berani membawa kasus ini ke tingkat nasional. “Perjuangan seorang ibu seperti TR harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang. Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi anak yang seharusnya mendapatkan haknya secara layak,”tegasnya. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Niat Santai Melepas Keseharian Untuk Pancing Ikan, Empat Lelaki di Takalar Mengaku di Kejar Menggunakan Parang

Liputantimur.com | Takalar - Niat santai melepas keseharian dengan meluangkan hobi mancing di sungai sekitar Empang berujung naas, dialami Briptu Fajar bersama ketiga rekannya...

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Rapat Perdana PWNU Riau Dengan PCNU Se-Riau, Sekaligus Penyerahan SK PWNU Provinsi Riau Masa Khidmat 2021-2026

Pekanbaru,Riau |Liputantimur.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Riau menggelar Rapat Perdana PWNU Riau Dengan PCNU Se-Riau sekaligus penyerahan SK Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama...

Moral Pelaku Bisnis Global

TESLA, salah satu raksasa global pembuat kendaraan listrik batal menanam modal di Indonesia. Alasannya sederahan tapi berat, "Tambang nikel Indonesia umumnya tak ramah lingkungan"....

Siap-siap, Hari Ini Ditlantas Polda Sulteng Mulai Berlakukan ETLE

Liputantimur.com, Palu - Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulteng mulai hari ini memberlakukan penegakkan hukum (Gakum) terhadap pelanggaran lalulintas dengan menggunakan tilang elektronik atau...

Apa Artinya Gelar Doktor dan Profesor

Menjual gelar sudah jadi bisnis besar sekarang. Terhadap orang-orang besar, gelar yang dijual lebih besar lagi. Gelar sarjana S1 tidak cukup. Bagi mereka disodorkan...

SAPURA Minta Distributor Mihol Ditindak Tegas Diduga Tak Berizin

Liputantimur.com | Surabaya - Musa, ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) menyampaikan dari hasil investigasi pemilik usaha mihol di jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng, diduga tidak...

Maju di Dapil VII Pallangga-Barombong, Asywar S.ST.,S.H Berikan Program Pendampingan Hukum Gratis

  Liputantimur.com, Gowa- Salah Calon Legislatif Dapil VII dari Partai PERINDO Kabupaten Gowa Asywar, S.ST,.S.H berikan layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis bagi calon pemilihnya...

Ikon Kluiner Sulsel, Palekko Makanan Khas Pinrang yang Menggugah Selera

Liputantimur.com | Pinrang - sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan, dikenal dengan berbagai kuliner khas yang memikat lidah. Salah satu makanan tradisional yang tidak boleh terlewatkan...

Tebang Pohon Sendiri, Hakim PN Sungguminasa Menghukum Petani Tua 10 Bulan Penjara.

Liputantimur.com | Gowa - Alih - alih mendapat keadilan, Sembang Jaddeng (58) seorang petani tua dan anaknya Muhammad Salim (28) di vonis hukuman 10...

PWNU Riau berikan bantuan 1 ton madu hasil ternak untuk acara Muktamak ke-34 di Lampung

      Pekanbaru |Liputantimur.com -  Ketua PWNU Propinsi Riau T.Rusli Ahmad serahkan madu hutan hasil ternak secara simbolik kepada panitia Muktamar ke-34 melalui Ketua PBNU Profesor...