Liputantimur.com | Takalar – Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama, Desa Biringkassi pemekaran dari Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar bagaikan kandas di meja penyidik.
Berdasarkan bukti Pembayaran PBB 15 Are yang dibayar bertahun-tahun atas nama pihak Pelapor dan Akte Jual-beli 5 Are serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Takalar yang di mana sebelumnya Tanah tersebut digugat oleh Seseorang namun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Takalar dengan hal ini alasan Pelapor melaporkan kejadian ini.
Kasus Perusakan tersebut, Teregister dengan Nomor: LP/B/225/III/2024/SPKT/ Polda Sulawesi selatan, pada tanggal 15 Maret 2024, Kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut, namun hingga Januari 2024 belum ada kejelasan.
Dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Dari hasil pantauan media dilokasi kejadian, Kasat Reskrim Polres Takalar bersama Tim kemudian mengunjungi lokasi tersebut, tak terkecuali oleh pihak pemerintah yakni Kepala Desa Biring Kassi dan Camat Galesong Utara. Kamis 09 Januari 2025.
Lokasi tersebut pun kemudian diukur berdasarkan akte jual beli 5 are yang dijadikan dasar untuk menentukan masuk pidana atau tidak terkait laporan tersebut?
Dan hasilnya, lokasi Tkp Pengrusakan Tapal Batas dianggap tidak dapat dilanjutkan karna tanah tersebut dianggap bukan Milik Pelapor.
Kendatipun ada putusan pengadilan dibelakang Akte Jual Beli (AJB) dan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluas 15 are.
Kedua Bela Pihak Berdamai
H. Murdalin S.Pd,. M.M, Kepala Desa Biring Kassi Kec. Galesong Utara berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara mediasi/kekeluargaan.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Pelapor Hj. Aminah dg Paneng disaksikan para ahli warisnya dan saudara terlapor Pamilu berteman di kantor desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara.
Disamping itu juga hadir Camat Galesong Utara, Bhabinkantibmas Desa Biring Kassi, Kanit Pidum Reskrim Polres Takalar, Kanit Tahban polres Takalar dan Kasat Reskrim Polres Takalar. (Red/Tim)