Liputantimur.com, Makassar – Nama lengkapnya Muhammad Nabil AL Syaban, Anak bungsu dari seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) inisial NF dari Ayah biologisnya diduga oknum Polisi yang bertugas sebagai Kanit 4 subdit 2 Tahbang Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial FS.
Diketahui anak balita Muhammad Nabil AL Syaban lahir di Makassar, 21 April 2020. Balita tersebut masih polos alias belum mengerti soal bagaimana masa depannya dari ketidak pasti siapa ayah kandungnya.
Hal itu, sehingga NF dengan berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan pengakuan tertulis dari ayah biologisnya yakni FS, agar anaknya bisa mendapatkan akte kelahiran yang nantinya sangat dibutuhkan Muhammad Nabil AL Syaban untuk mulai menempuh pendidikannya.
Namun sayang, oknum FS tetap tak mau mengakui Muhammad Nabil AL Syaban sebagai anak kandungnya dari pasangan NF.
Sehingga kemudian NF menggadukan hal itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Nomor 22/SK 08/Leh-Apik-Sulsel/2023 tertanggal 14 Agustus 2022 dengan terlapor Oknum FS.
Ironisnya harapan NF terhadap penanganan pihak Propam bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan mempertimbangkan masa depan anak Muhammad Nabil AL Syaban hancur bercampur kecewa setelah menerima SP2HP A2 dengan Nomor. R/16/IV/Was.2.4./2023 alias kasus tersebut di N.O. atau dihentikan oleh pihak Propam Polda Sulsel.
“Deh aslinya ini kecewa sekali kah sama propam saya kira bagus mi caranya karena dengan kasusnya FS ternyata,” ungkap NF kepada liputantimur.com.
Baca Apa Kabar LP GMBI!, Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat, Dengar Aduan Masyarakat?
Hal yang sama disampaikan Faida Said S.H, M.H, selaku kuasa hukum NF saat dikonfirmasi liputantimur.com mengatakan setelah kasusnya dihentikan penyelidikannya, ia menilai pihak Polda mengabaikan hak dan keadilan anak terhadap bapak biologisnya.
“Tentunya tidak memberikan rasa keadilan yaah apalagi disini ada hak anak yang diperjuangkan, itu malah dikesampingkan. Mustinya ada pertimbangan hukum yang lebih berprespektif terhadap anak dan memberikan rasa keadilan terhadap anak terhadap bapak biologisnya.,” ujarnya, Rabu (12/04/2023).
Faida menambahkan jika pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan tim dan pelapor untuk membahas terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) oleh Propam Polda Sulsel.
“Untuk sementara masih akan kami diskusikan dengan tim hukum yang lain dulu dan juga pelapor, yang jelas kami akan tetap tempuh jalur hukum lain terkait hasil SP2HP polda,” tambah Faida melalui chat whatsapp.
Baca juga Jumat Curhat, Kapolda Sulsel Sambangi Warga Desa Lekopancing Maros, Sekaligus bagi-bagi Sembako
Ia berharap kasus ini seharusnya pihak terlapor mendapatkan sanksi yang maksimal, sebab menurutnya secara hukum anak yang lahir tentu membutuhkan hak-hak dasarnya dari seorang bapak/ayah dan hal itu tidak boleh dikesampingkan oleh pihak penegak hukum.
“Harapan kuasa tentunya dalam penanganan kasus seperti ini terlapor diberikan sanksi yg maksimal, terlebih ada anak yg lahir yg secara hukum tentu membutuhkan hak2 dasarnya, dan hal ini tidak boleh dikesampingkan oleh Instansi Penegak Hukum utamanya Polri,” tutup Faida Said.
Perihal kasus ini terkait kasus pengakuan anak dari ayah biologisnya yang diduga oleh oknum anggota Polri inisial FS.
Hal itu dikonfirmasi Humas Polda Sulsel, Komang Suartana terkait di hentikannya penyelidikan kasus tesebut oleh Bid Propam Polda Sulsel namun sampai berita diterbitkan belum memberikan tanggapan. (*)