Liputantimur, Sinjai, Sulsel – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pegiat Sosial media Andi Darmawansyah Sapaan Ancha Mayor dengan Andi Seto Ghadista Asapa sapaan Asa. di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun oleh media Liputantimur.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Edriyandi DJufri. SH, mengatakan sidang perdana tersebut berlangsung singkat.
Persidangan tersebut, hanya agenda pembacaan surat dakwaan.
“Ia, tadi mulai di sidangkan, terkait kasus pencemaran nama baik Andi Seto Ghadista Asapa. Sidangnya singkat sebab hanya pembacaan Dakwaan” ucapnya.
Ia menyebut bahwa agenda sidang selanjutnya yakni eksepsi.
“sementara sidang lanjutnya akan berlangsung Selasa depan dengan agenda eksepsi,” jelasnya.
Sidang perdana tersebut, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa selaku pelapor tidak hadir.
“Pak Andi Seto selaku Pelapor tidak hadir, hanya Andi Darmawansyah selaku terlapor yang hadir di Sidang perdana itu,” tambahnya.
Terpisah, Andi Darmawansyah yang di temui pasca mengikuti sidang, enggan berkomentar banyak, dirinya mengaku siap mengikuti segala proses
,”Saya belum bisa banyak komentar, intinya, saya akan mengikuti proses hukum sesuai Undang-undang,” singkatnya.
Sementara, Andi Seto Ghadista Asapa yang di konfirmasi melalui Aplikasi What’s App, enggan menanggapinya.
Begitu juga saksi sempat di konfirmasi, melalui telpon seluler Muh. H. Syahidin namun dijawab oleh operator Telkomsel.
“Untuk meninggalkan pesan suara tekan 135 Anda hubungi tidak dapat menerima panggilan” jawabnya saat dihubungi.
Diketahui sebelumnya, dimana Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor sebelumnya dilaporkan di Polres Sinjai oleh Andi Seto Gadhista Asapa dengan monor Laporan Polisi nomor: LP/27/II/2021/SPKT/RES Sinjai , tanggal 22 Februari 2021
Sementara di lansir dari beritabersatu.com “Berjudul”Ketua IWO Sinjai: OPD Jangan ‘Alergi’ Kepada Wartawan
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sinjai, H. Muh. Syahidin meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan ‘alergi’ dengan Wartawan.
Hal itu diungkapkan saat membawakan sambutan di Pelatihan Jurnalistik dengan tema “OPD Melek Media” yang dibuka langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa di Aula Hotel Rofina Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sinjai Utara. Kamis, (14/10/2021)
Ia menyebut bahwa Wartawan dan OPD harus bersama sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyebarluaskan Informasi tentang pembangunan di Kabupaten Sinjai.
” Oleh karena itu, melalui Pelatihan ini diharapkan agar semua humas yang ada di OPD maupun Forkopimda harus memiliki kemampuan membuat rilis berita, sehingga program yang ada di instansi masing-masing bisa terpublikasikan,” ucap Didink sapaan akrabnya. (Sam)