Liputantimur.com, Mamasa, Sulbar – Kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kanpung Ra’da, Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini entah bagaimana rimbanya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan saling lempar tanggung jawab?
Pasalnya kematian Sri Hastuti Ayu Andira pada tanggal 18 November 2020 yang dinyatakan dengan keterangan sepihak yang ditanda tangani oleh lelaki Yang mengaku Suami almarhumah pada tanggal 20 November 2020 bahwa almarhumah ‘Murni minum racun bermerek Supremo’ tanpa ada hasil autopsi dari pihak Kepolisian sehingga tidak dapat diterima oleh keluarga korban Sri Hastuti Ayu Andira.
Terkait hal itu, dikonfirmasi pihak Provos Polda Sulbar, IPDA Kadek.S, terkait perkembangan penaganan kasus kode etik dan disiplin kepolisian sebagai terlapor oknum polisi Sektor Pana Polres Mamasa oleh AIPDA Rudi, sebagai Kanit Posek Pana berdasarkan pengaduan Siti Maryam di Polda Sulbar, tertanggal 11 Agustus 2022 kini sudah dilimpahkan ke Polres Mamasa.
“Walaikumsalam terkait perkembangan kasus laporan ibu siti maryam kami sudah tidak lanjuti berkasnya sdh jadi dan sudah di limpah ke polres mamasa dan selanjutnya dilakukan sidang disiplin oleh polres mamasa, ungkap Kadek.S melalui chat whatsapp. Kamis (10/11/22).
Diketahui terkait kasus kode etik dan disiplin kepolisin yang ditangani pihak Provos Polda Sulbar, sebelumnya ditangani oleh Tanik Propan Polda Sulbar yakni IPDA Risman.
Berita terkait : RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?
Sementara itu dikonfirmasi Akbp Harry Andreas selaku Kapolres Mamasa terkait penyampaian pihak Provos Polda Sulbar mengatakan jika hal itu sudah dilimpahkan ke Polres Mamasa untuk sidang disiplin kepolisian, tapi Kapolres Mamasa mengatakan hal itu ditanyakan ke pihak Propan Polda Sulbar?
“Silahkan ditanyakan ke Bidpropam Polda Sulbar,” singkatnya
Namun, Harry Andreas menambahkan bahwa terkait Pengaduan/laporan keluarga korban yakni Siti Maryam atas kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira saat ini Satreskrim Polres Mamasa kembali melakukan penyelidikan.
“Penyidik Satreskrim Polres Mamasa melaksanakan penyelidikan kembali terkait laporan tsb,” jelas Harry Andreas berpankat AKBP melalui chat whatsapp. Kamis, (10/11/22)
Berita terkait : Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?
Lanjut Kapolres Harry Andreas bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan pihak Reskrim Polres Mamasa ke keluarga korban. Namun SP2HP yang diberikan merupakan laporan Polisi dari lelaki Rambulangi Tato, Nomor : LP/ 01/XI/2020/SPKT Res Pana tertanggal 19 November 2020 lalu.
“Sdh diberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kpd keluarga di makassar,” katanya.
Sementara SP2HP dari Pengaduan/laporang keluraga almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira, Siti Maryam, sebagai sauadara kandung Korban, di Polda Sulbar pada tanggal 11 Agustus 2022 dengan si terlapor adalah Rambulangi Tato sampai ini belum ada kejelasan didapatkan oleh pihak keluraga korban.
“Silahkan ke kst reskrim ya mas,” Singkat Harry Andreas kepada wartawan Liputantimur.com.
Baca : Polres Pelabuhan Ungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Dipenginapan Himalaya
Sementara itu, dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring terkait perkembangan penyelidikan kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kanpung Ra’da, Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Namun mengatakan jika almarhumah murni bunuh diri.
“Dari hasil penyelidikan yg kami lakukan itu murni bunuh diri,” terangnya melalui via chat whatsapp
Sementara lanjut dipertanyakan hasil autopsi sebagai bukti bunuh diri atau tidak belum memberikan keterangan hingga berita diterbitkan. (*)