Liputantimur.com, Sengkang, Sulsel – Oknum Mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terciduk peras Kepada Salah Satu Kepala Desa, di Kabupaten Wajo Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (19/10/2021).
PS. Kanit Resum Polres Wajo AIPDA IMRAN, SH Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Ketiga Oknum Yang Melakukan Pemerasan,
“Ketiga oknum LSM yang melakukan pemerasan sekitar bulan Maret 2021 berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, “Ujarnya.
Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Menyampaikan Selama Kurang Lebih Enam Bulan Dilakukan Pemeriksaan.
“Penyidikan Akhirnya Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Ketiga Oknum LSM Ini Sudah Dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri Wajo” jelasnya.
Ketiga Oknum LSM telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat Formil maupun Materil.
“Berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum yang mengatasnamakan LSM, Ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat Formil maupun Materil, untuk Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Wajo”.
Penyidik Sat Reskrim Polres Wajo Telah Menyelesaikan Berkas Perkara Tahap Dua Beserta Menyerahkan Tersangka Dan Barang Buktinya Ke Jaksa Penuntut Umum.