Liputantimur.com | Makassar – 15 Juli 2024, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Kali ini, seorang anak perempuan berusia 3 tahun putri (nama samaran) menjadi korban dari tindakan keji tersebut. Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri makassar.
Kejadian tragis ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialami anak mereka kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku yang diketahui berinisial MN seorang pria berusia 19 tahun, diduga melakukan aksi bejatnya di rumah Keluarga korban yang berlokasi di kecamatan Manggala
Orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku pada anak mereka, yang kemudian memicu kecurigaan. Setelah melakukan pendekatan dan memperoleh pengakuan dari sang anak, mereka segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Resort Kota Makassar. Adapun Nomor Laporan Pengaduannya dengan No. LP/****/2023/Polda sulsel/Restabes Makassar.
Proses hukum berjalan cepat dan akhirnya MN ditangkap oleh pihak kepolisian Resort Kota Makassar. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan tetangga dekat keluarga korban yang sering berkunjung ke rumah keluarga korban. MN kini harus menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya.
Diduga terdakwa melakukan aksi bejatnya berulang ulang kali dengan cara memasukkan jari dan p***s kedalam v***na korban
Kasus ini sudah masuk tahap persidangan dengan Nomor Perkara No.***/Pid.sus/2024/PN Mks.
Pada persidangan ke Dua yang berlangsung hari ini (Senin 15 Juli 2024), kuasa Hukum korban Erwin Mahmud, SH menuturkan bahwa diduga pelaku MN melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Erwin M, SH menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan dan psikologis korban.
“Harapan kami selaku tim penasihat hukum korban agar pelaku di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dakwaan JPU Kejari Mks agar supaya jadi pembelajaran bagi kita semua bahwa apa yang dilakukan adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Disamping itu, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, korban bukanlah anak seumuran belasan tahun akan tetapi belum menyentuh bangku sekolah (belum masuk SD) sewaktu perbuatan itu dilakukan. Menyebabkan hati orang tua korban sangat marah dan sedih akibat perbuatan Terdakwa,” ujar Erwin M, SH
Erwin M, SH juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi sang anak.
Sementara itu, pihak keluarga korban hadir di persidangan dengan harapan agar hakim dapat memutuskan seadil adilnya dan pelaku akan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa sesi ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan bukti. Masyarakat luas pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak di Indonesia.