Liputantimur.com, Palu – Penyelidikan dugaan penimbunan Minyak Goreng (Migor) sebanyak 53 Ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru.
Olehnya Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat mengklarifikasi pertanyaan media terkait perkembangan dugaan penimbunan Migor 53 ton di Palu, Rabu (23/3/2022).
“Perkembangan dugaan penimbunan Migor (Minyak Goreng-red) 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Sugeng.
Hal tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, Nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
“Ada 5 orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng,” ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Nantinya 5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW).
“Kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia, “bebernya lagi.
Usai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam tahap penyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik. (Ibra/Hms Polda Sulteng).