Liputantimur.com, Sinjai – Pemerintah Desa Turungan Baji dengan melibatkan beberapa unsur melakukan mediasi atas sengketa tanah warganya.
Di mana sebelumnya dugaan kasus pengrusakan tanaman Bahtiar sebagai pelapor dan sebagai terlapor Syamsuddin telah selesai dengan cara berdamai atas dasar kekeluargaan di Aula Desa Turungan Baji, Senin (27/06/2022)
Selain itu, juga dilakukan mediasi atas penyelesaian kasus sengketa batas sawah kedua belah pihak dengan orang yang sama.
Mediasi atas perdamaian tersebut dilakukan atas permohonan pihak terlapor kepada Pihak pelapor dengan melibatkan pihak kuasa atau praktisi hukum dan lembaga swadaya masyarakat dan tokoh pemuda Desa Turungan Baji.
Ada pun hasil kesepakatan yang dituangkan kedalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi bahwa pihak terlapor tanpa intervensi dari siapapun bersedia tidak akan melakukan/mengulangi perbuatan pengrusakan, pengancaman atau mengganggu pelapor dalam bentuk apapun.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bahtiar, di mana ia didampingi oleh Sulharmin, SH, Fitrah Alqadri, SH, Andi Edy Sofyan dan Andi Baso Lolo Supu.
Mereka terlibat dalam mediasi dengan mengedepankan Restorative Justice.
“Ini adalah alternatif yang memang menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak penegak hukum dalam hal ini, polsek Sinjai Barat. Bagaimana setiap persoalan diupayakan selesai tanpa harus ke pengadilan” kata Fitra Alqadri, SH.
Baca juga : Terapkan Restorative Justice, Lurah Lae-Lae Muhammad Said Berhasil Damaikan Warganya yang Berkonflik
Fitra melanjutkan, kasus seperti ini sangat rentan di desa-desa.
“Saya dan rekan kuasa hukum lainnya yang terlibat mendampingi kasus ini berharap, semoga ke depan masyarakat bisa lebih damai tanpa ada lagi kejadian serupa” tutupnya.
Diketahui dalam mediasi ini tidak dihadiri aparat penegak hukum, namun tetap berjalan lancar.
Sehingga pihak pelapor kemudian bersama kuasa hukumnya ke Kantor Polsek Sinjai Barat mencabut laporannya.
Hingga berita diterbitkan pihak Polsek Sinjai Barat berlum berhasil dikonfirmasi.(*)