Liputantimur.com, Palu – Sempat viral di sosial media (Sosmed), kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus berlanjut proses hukumnya.
Sementara itu dua orang perempuan pelaku yang tak lain teman korban penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K kepada awak media mengungkapkan, bahwa, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku, agar dapat digelar Diversi terhadap perkara itu.
Pertemuan berlangsung di ruang unit PPA Sabtu (26/3/2022), Mapolres Palu, di bilangan Jalan Sam Ratulangi, di Palu.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, Kelurga korban dan keluarga terlapor.
“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres.
AKBP Bayu mengungkapkan, dari agenda yang dilakukan secara kekeluargaan, alhasil perkara penganiayaan itu tetap berlanjut sesuai proses hukum. Sebab korban dan pelaku tak ada kesepakatan melakukan Diversi.
“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” tegasnya.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso, pada Jumat 18 Maret 2022. Videonya juga viral di sosial media. Dari kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. (Ibra/Hms Res Palu).