Beranda Info SULSEL Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Kejati Sulsel

Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Kejati Sulsel

Liputantimur.com | Makassar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana dilingkup Kejati Sulsel melalui keadilan restoratif, pada selasa, (26/07/2022).

Dalam ekspose penghentian perkara yang dilakukan secara virtual tersebut, Jampidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan tiga tindak pidana dengan beberapa alasan.

“Menyetujui dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu dua perkara dari Kejari Bone dan satu perkara dari Kejari Takalar” Ujar Jampidum Dr. Fadli. (26/7/2022).

Turut dihadiri dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH menjelaskan bahwa ketiga perkara yang dihentikan penuntutanya secara keadilan restoratif diantaranya dari Kejari Bone, yang mana terdakwa merupakan mahasiswa bernama Irsan Yunus alias Iccang bin Yunus yang diancam dengan Pasal  351 ayat (1) KUHP.” Jelasnya.

Baca juga : Oknum ASN di Kaltara Berurusan Dengan Polisi, Diduga Jadi Mafia Jabatan

Kasus kedua dijelaskan Soetarmi, merupakan perkara dari Kejati Bone yang diancam dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, terdakwa juga merupakan mahasiswa bernama Darmawan Alias Mawang Bin Rahman.

“Perkara terakhir yang dihentikan penuntutanya berasal dari Kejari Takalar, yang mana terdakwa merupakan seorang guru bernama Artiwan Bangsawan, S.Pd Bin Ahmad Bangsawan. Terdakawa diancam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, yang selanjutnya UU tersebut mengalami perubahan dan penambahan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Bebernya.

Alasan penghentian penuntutan ketiga terdakwa berdasarkan keadilan restoratif menurut Soetarmi, karena Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf serta Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lebih lanjut kata Soetarmi, “bahwa Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta yang terakhir Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.” Tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel itu yang ramah pada wartawan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Oknum Penyidik Polres Morowali Terciduk Kaki di Kursi dan Merokok saat Wawancara ke Masyarakat, Ini Tanggapan Kapolres Morowali?

Liputantimur.com | Morowali - Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian...

Tak Seheboh di Berita, Inilah Dakwaan Kasus Koni Makassar?

Liputantimur.com | Makassar - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI kota makassar digelar pada hari Rabu 9 April 2025 di Pengadilan Negeri...

Komoditi Bawang Merah ke Makassar, Badan Karantina Reo diduga Asal – asalan beri izin

Liputantimur.com | Manggarai- Komoditi bawang merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karatina yang berlaku. Hal ini bermula,...

Siswa SMA Negeri 1 Elar Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Nurul Hidayah Lengko Welu

Liputantimur.com | Matim -  Siswa-siswi SMA Negeri 1 Elar kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial bersih-bersih di Masjid Nurul Hidayah, yang berlokasi di Lengko Welu,...

Walikota Makassar Danny Pomanto : Tim Detektor Mulai Bekerja 2 Juli 2021

Makassar, liputantimur.com - Tim Detektor (TDR) Kota Makassar yang dibentuk  beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar mulai bekerja pada 2 Juli 2021. TD akan...

XTC Bangkit Untuk Riau kondusif

      Pekanbaru |Liputantimur com- Pebriyan Winaldi yang juga dikenal selaku Ketua SPI Riau, resmi terima mandat selaku Ketua DPD XTC Propinsi Riau, Minggu (12/12/21).   Kepada awak...

Sertijab Dilakukan Dilingkup Polres Gowa, Ini Intruksi Langsung Kapolresnya!!!

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Untuk kepentingan organisasi di lingkup Polres Gowa sejumlah pejabat diserahterimakan (sertijab) sore tadi oleh Kapolres AKBP Tri Goffarudin di...

Kajati Jatim Rotasi Beberapa Kajari

Liputantimur.com | Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H , M.H., CMA., pimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah...

Konsisten Adakan Vaksinasi, Wakil Bupati Pasuruan Apresiasi Kinerja Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Liputantimur, Pasuruan - Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan menggelar vaksinasi massal covid-19 untuk masyarakat umum, Jum'at (24/12/2021). Kegiatan ini dihelat di gedung pusat dakwah Muhammadiyah di...

Komnas Waspan RI Awasi Kasus Pengancaman Kaharuddin, Hukum Harus Tegak Tanpa Kecuali

Liputantimur.com | Jeneponto Sulsel, 14 Maret 2025 — Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang...

Jadikan SDM Yang Unggul, LSM GMBI Sulsel Ikuti Diklat Bela Negara di Secaba Rindam III/Siliwangi

Liputantimur.com, Bandung - Kodam III/Siliwangi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali menggelar kegiatan Sekolah Kader Kepemimpinan dan Bela Negara...