Beranda Info SULSEL Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Kejati Sulsel

Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Kejati Sulsel

Liputantimur.com | Makassar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana dilingkup Kejati Sulsel melalui keadilan restoratif, pada selasa, (26/07/2022).

Dalam ekspose penghentian perkara yang dilakukan secara virtual tersebut, Jampidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan tiga tindak pidana dengan beberapa alasan.

“Menyetujui dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu dua perkara dari Kejari Bone dan satu perkara dari Kejari Takalar” Ujar Jampidum Dr. Fadli. (26/7/2022).

Turut dihadiri dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH menjelaskan bahwa ketiga perkara yang dihentikan penuntutanya secara keadilan restoratif diantaranya dari Kejari Bone, yang mana terdakwa merupakan mahasiswa bernama Irsan Yunus alias Iccang bin Yunus yang diancam dengan Pasal  351 ayat (1) KUHP.” Jelasnya.

Baca juga : Oknum ASN di Kaltara Berurusan Dengan Polisi, Diduga Jadi Mafia Jabatan

Kasus kedua dijelaskan Soetarmi, merupakan perkara dari Kejati Bone yang diancam dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, terdakwa juga merupakan mahasiswa bernama Darmawan Alias Mawang Bin Rahman.

“Perkara terakhir yang dihentikan penuntutanya berasal dari Kejari Takalar, yang mana terdakwa merupakan seorang guru bernama Artiwan Bangsawan, S.Pd Bin Ahmad Bangsawan. Terdakawa diancam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, yang selanjutnya UU tersebut mengalami perubahan dan penambahan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Bebernya.

Alasan penghentian penuntutan ketiga terdakwa berdasarkan keadilan restoratif menurut Soetarmi, karena Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf serta Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lebih lanjut kata Soetarmi, “bahwa Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta yang terakhir Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.” Tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel itu yang ramah pada wartawan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar - Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana...

Luar Biasa! Ratusan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan di Pelabuhan Ternate

Liputantimur.com, Sorong - Dari hasil swiping di atas kapal KM Labobar milik PT Pelni(Persero)dari pelabuhan bitung menuju ke Ternate saat itu sudah terpantau melalui...

Transparansi Pengerjaan Jalan di Desa Kaloling Disorot, Ini Tanggapan Kades?

Liputantimur.com, Sinjai - Proyek Fisik di Dusun Bilalang, Desa Kaloling Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai disorot lantaran diduga tanpa papan nama alias siluman. Meski sering...

Pengurus DPP EREN S.H. C.L.E Lakukan Kunjungan Kerja KE DPW BAIN HAM RI Sultra

Liputantimur.com, Konawe - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAIN HAM RI Eren SH.,C.L.E melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembentukan Klinik hukum BAIN HAM RI,...

Kasus FS di Propam Sulsel Dihentikan, Hak Dasar Anak Dipertanyakan?

Liputantimur.com, Makassar - Nama lengkapnya Muhammad Nabil AL Syaban, Anak bungsu dari seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) inisial NF dari Ayah biologisnya diduga oknum...

Hasil Survei SMRC: Ganjar Pranowo Ungguli Semua Kandidat di Bursa Capres 2024

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapat dukungan publik paling besar untuk menjadi presiden. Hal tersebut berdasarkan hasil temuan survei Saiful Mujani Research...

Kasat Reksrim Polres Donggala di Mutasi, Ini Pesan IPTU Ismail

Liputantimur.com, Donggala - Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reksrim) Polres Donggala, IPTU Ismail, belum lama ini dimutasi ke Polres Toli-Toli. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat...

Deklarasi Gerakan Sinjai Menulis, Ayo Menulis

Liputantimur.com, Sinjai - Dikutip dari buku penulis terkenal hingga ke mancanegara bahwa "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama tidak menulis, ia akan hilang...

PT. PLN UP3 Makassar Utara Sambut Baik AWPI DPD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - PT. PLN UP3 Makassar Utara menerima kunjungan DPD AWPI Sulsel dalam rangka silaturahmi dengan insan pers yang dilaksanakan di kantor UP3...

Perangi Narkoba di Wilayah Hukumnya Ini Ketegasan Kapolresta Palu

Liputantimur.com, Palu - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, serius dalam menangani kasus Narkoba di...

PDM Gelar Event Sunatan Massal

Makassar, liputantimur.com – Sebanyak 100 orang mengikuti sunatan massal yang digelar Komunitas Pahlawan Darah Makassar (PDM) di Masjid Al-Markas Al Islam, Kota...

Pangdam Hasanuddin Sambut Kedatangan Kasau di Galaktika

Liputantimur, Makassar, Sulsel, Maros - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H.,M.H., menyambut kedatangan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E.,...

Sidewalk Di Makassar, Ada Apa Dengannya ?

sidewalk adalah bahu jalan yang disediakan utuk pejalan kaki. Sering disebut 'pedestarian' (jalan khusus) untuk pejalan kaki.Beberapa pihak menyebutnya 'trotoar'. Penampilan fisiknya berupa lantai marmar,...

Hipma Matim Makassar, Gelar Dialog Akhir Tahun

Liputantimur. Makassar, Sulsel - Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Timur (Hipma -Matim ) Makassar Gelar dialog dengan mengusung Tema "Pemuda Outlook Ekonomi dan Devlotmen" di...