Liputantimur.com, Palu – Usai memperhatikan dan mencermati masalah yang buat para jurnalis kecewa di peliputan Hari Bhakti Adhyaksa di kantor Kejati Sulteng, DPW MOI (Media Online Indonesia) Sulawesi Tengah merasa hal ini tidak boleh ditoleransi.
Ketua DPW MOI Sulawesi Tengah (Sulteng), Suardi didampingi Wakil Ketua Venus Heydemans serta Sekretaris Fimansyah, hari ini Ahad menyatakan kecaman kepihak yang tak menghargai profesi wartawan, Minggu, (24/7/2022).
“Kami di DPW MOI Sulteng sangat menyayangkan sikap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah SH, MH, yang mengusir para wartawan TV saat meliput pada acara HBA di Kejati itu, “papar Suardi.
“Apa yang dilakukan Aspidum itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” tegasnya lagi.
Bukankah, wartawan yang melakukan liputan karena melaksanakan undang-undang, sehingga jika ada pihak yang bertindak seperti Aspidum Kejati Sulteng, harus pula mendapat sanksi sebagaimana sanksi dipasal tersebut.
Apa yang dilakukan Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibuih atau di denda sebesar Rp 500 juta.
MOI tambah suardi sependapat dengan organisasi wartawan lainya maupun media lainnya dalam menyikapi ini.
Pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, dapat mengambil sikap terhadap Aspidum, dan meminta kepada para jurnalis agar tidak menghentikan tindakan Aspidum itu.
“Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulteng tidak bisa tinggal diam. Harus segera turun tangan, Tindaki Aspidum” pintanya. (Ibra)
Sumber : www.Indofile.info