Liputantimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengumumkan Ismail Thomas tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ismail Thomas diketahui adalah eks Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP.
Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pertambangan Sendawar Jaya pada Selasa (15/08/2023) melalui Konferensi pers Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” jelas Ketut dalam konferensi pers di Jakarta. Selasa (15/08/2023).
“Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” ungkapnya.
Lanjut Dia mengatakan, Ismail ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP,” tutupnya. (**)