Liputantimur.com | Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa melakukan press release terkait penetapan tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-Bili, Kamis ( 25 /07/2024).
Dalam Keterangannya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021.
Adapun para tersangka yakni MB selaku Direktur CV. LATEBBE GROUP dan
tersangka M selaku Pelaksana di Lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV LATEBBE GROUP.
MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kedua tersangka langsung di tahan oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Masing-masing ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024, para tersangka lditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat MB dan M sebagai tersangka adalah pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah);
Bahwa penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain melakukan press release terkait penetapan tersangka, Kejaksaan Gowa juga menyampaikan perihal kinerja bidang tindak pidana khusus yakni :
1.Penanganan Dugaan Tindak Pidana Koupsi RSUD Syekh Yusuf saat ini masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Pihak BPK.
2.Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan penuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT IKI yang mana terdapat 2 terpidana pada perkara tersebut yang sama-sama telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan pidana penjara selama 4 Tahun Subsidair 3 bulan.
3.Bidang tindak Pidana Khusus untuk saat ini telah melaksanakan 3 Penyelidikan(*)